JAKARTA, BERITA SENAYAN – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari. Ia menilai lonjakan kasus tersebut menjadi sinyal darurat yang membutuhkan penanganan menyeluruh dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), tercatat sebanyak 35 anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2023 hingga 2025. Pada 2025, jumlah korban meningkat menjadi 16 kasus, setelah sebelumnya tercatat 10 kasus pada 2023 dan 9 kasus pada 2024.

“Ini alarm serius. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Madura harus menjadi perhatian bersama karena korbannya terus bertambah dan mayoritas masih usia sekolah,” ujar Ansari dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ansari menjelaskan, mayoritas korban merupakan anak di bawah usia 18 tahun dengan latar belakang pendidikan tingkat SD hingga SMP. Ia menyoroti pola kasus yang kerap melibatkan pelaku dari lingkungan dekat korban, sehingga anak-anak kesulitan melawan maupun melaporkan kejadian yang dialami.

Menurutnya, dampak kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis dan sosial yang berat bagi korban, terutama ketika identitas atau kasus mereka tersebar di media sosial.

“Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tekanan sosial yang berat, terutama ketika kasusnya tersebar di media sosial. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.

Ansari menilai stigma terhadap korban, rendahnya keberanian melapor, serta minimnya literasi digital masyarakat masih menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Penanganan harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal. Saya berharap ada langkah konkret untuk mendampingi korban hingga pulih. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya (red)