SUBANG, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan diperketat menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Kang Maman, kasus tersebut menjadi alarm serius agar pesantren tidak menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan.

“Kita ingin negara lebih hadir, terutama dari Kementerian Agama, agar lebih aktif melakukan validasi data. Mana yang betul disebut layak pesantren, mana yang tidak,” ujar Kang Maman di Warung Mang SiHejo Puri Subang Asri, Senin (11/05)

Kasus dugaan pencabulan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2020 dan mulai dilaporkan korban pada 2024. Dalam perkara itu, oknum kiai berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka itu menegaskan lembaga pendidikan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional apabila diperlukan.

“Kalau ada lembaga yang tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan, izinnya harus dicabut. Tetapi anak-anak jangan sampai kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan,” katanya.

Selain pengawasan, Kang Maman juga mendorong adanya sistem audit dan mekanisme pelaporan yang terbuka di lingkungan pesantren agar santri maupun orang tua memiliki ruang aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kita ingin pesantren membuka diri, melakukan audit, dan ada semacam pelaporan sehingga seluruh orang tua atau siapapun bisa speak up,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual dengan menggunakan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Saya meminta pihak aparat untuk menghukum seberat-beratnya bagi pelaku, dan menerapkan hukuman bukan hanya KUHP tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya (red)