JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Khozin menilai usulan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menolak gugatan serupa.

“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, usulan tersebut juga berpotensi melampaui kewenangan KPK, karena pengaturan internal partai politik merupakan hak otonom masing-masing organisasi.

Khozin menegaskan bahwa kaderisasi dalam partai tetap dapat berjalan dinamis tanpa harus membatasi masa jabatan ketua umum. Ia menyebut kaderisasi sebagai keniscayaan dalam sistem kepartaian.

“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid juga tidak sepakat dengan anggapan bahwa pembatasan masa jabatan dapat menekan potensi korupsi di internal partai.

Ia menilai solusi utama justru terletak pada penguatan kelembagaan partai, termasuk perbaikan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik.

“Bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai karakteristik masing-masing,” jelasnya.

Penolakan serupa juga datang dari DPP Partai Demokrat. Sekretaris Jenderalnya, Herman Khaeron menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai.

Menurutnya, prinsip demokrasi di tubuh partai tercermin dari mekanisme kongres atau forum internal, bukan dari pembatasan periode jabatan.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengeluarkan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik (red)