JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan penolakan partainya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurut Herman, pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh internal partai dan tidak seharusnya diintervensi pihak luar, termasuk pemerintah.
“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” ujar Herman, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa partai politik memiliki otonomi dalam menentukan tata kelola organisasi, termasuk mekanisme kepemimpinan. Dalam hal ini, para kaderlah yang memiliki hak menentukan melalui forum resmi partai.
Herman juga menilai bahwa prinsip demokrasi di internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, melainkan melalui mekanisme seperti kongres atau forum sejenis yang melibatkan suara kader.
“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres. Selama kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaan, itulah proses demokrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses tersebut berjalan transparan dan partisipatif, maka legitimasi kepemimpinan tetap terjaga tanpa perlu adanya pembatasan periode jabatan.
Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai merupakan bagian dari rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola partai politik guna mencegah potensi korupsi di sektor politik. Namun, sejumlah partai menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat (red)

Berita terkait