JAKARTA, BERITA SENAYANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai politik. Usulan tersebut merupakan salah satu poin penting dalam kajian Direktorat Monitoring KPK terkait analisis risiko korupsi di sektor politik yang keterangannya diterima redaksi Berita Senayan pada Kamis (23/4/2026).

KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan proses kaderisasi berjalan lebih sehat dan terstruktur di internal partai politik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Selain soal masa jabatan, KPK juga menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, seperti belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan dalam regulasi yang ada.

Untuk itu, KPK mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik guna memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Dalam rekomendasinya, KPK juga mengusulkan penyusunan sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dan dapat diakses publik, serta kewajiban audit tahunan oleh akuntan publik.

Selain itu, KPK mendorong penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan dan memperketat pelaporan sumbangan dari perseorangan guna mencegah potensi konflik kepentingan.

KPK menilai langkah-langkah tersebut penting untuk menutup celah korupsi dalam sistem politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Ke depan, penguatan kaderisasi dan transparansi keuangan partai diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan berintegritas (red)