JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju dalam memperkuat hak dan perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Menurut Ninik, kehadiran UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara sebagai bagian dari tenaga kerja nasional.
“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap kelompok rentan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan maksimal.
Ia juga menekankan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) konsisten mengawal aspirasi masyarakat hingga diwujudkan dalam kebijakan konkret.
“Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Jamin Hak Pekerja Rumah Tangga
Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memiliki landasan hukum yang jelas terkait hak-hak dasar mereka, seperti upah layak, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ninik menilai, pengesahan UU ini merupakan awal dari upaya berkelanjutan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
Dengan demikian, kehadiran UU PPRT diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia (red)

Berita terkait