JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/4/2026). Gugatan ini difokuskan pada kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik.
Menurut Gugum, kewenangan tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi mengganggu independensi internal partai politik. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya tidak masuk terlalu jauh dalam urusan internal partai.
“Melalui judicial review ini, kami meminta agar kewenangan pengesahan itu dibatalkan dan cukup sebatas pencatatan peristiwa hukum,” ujar Gugum di Jakarta.
Dalam permohonannya, Gugum juga meminta Mahkamah Konstitusi mengambil peran lebih besar dalam menyelesaikan konflik internal partai, khususnya terkait dualisme kepemimpinan.
Ia menilai, selama ini mekanisme penyelesaian melalui Mahkamah Partai Politik belum efektif. Oleh karena itu, MK dianggap sebagai lembaga yang paling tepat karena memiliki kewenangan konstitusional dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
“Jika terjadi sengketa kepengurusan, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi menjadi pihak penentu yang paling adil,” jelasnya.
Langkah hukum ini juga tidak lepas dari dinamika internal PBB. Gugum menyebut dirinya terpilih secara sah melalui Muktamar VI di Bali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Namun, tak lama setelah itu muncul pihak lain yang mengklaim kepengurusan berbeda dan juga mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum.
Gugum mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kepada kementerian terkait, namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi.
“Kami sudah meminta klarifikasi dan salinan dokumen, tetapi belum ada tanggapan,” ujarnya.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip kemandirian partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia (red)

Berita terkait