JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyelundupan nama dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau.
Dalam audiensi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026), Adian menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan banyak pihak.
“Terkait dengan dugaan penyelundupan nama, menurut saya kejaksaan dan KPK harus mulai turun. Ini bukan sekadar indikasi jual beli kewenangan, tetapi juga merugikan banyak orang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara.
Selain itu, Adian juga menyoroti adanya kontrak kerja PPPK bernilai nol rupiah yang dinilainya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
“Bagaimana mungkin rakyat diminta berkontrak dengan negara dengan nilai nol rupiah?” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut mencederai prinsip dasar negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, serta tidak sejalan dengan nilai-nilai konstitusi.
Adian pun mendorong agar para tenaga PPPK di berbagai daerah melakukan konsolidasi untuk memperjuangkan hak-haknya, mengingat persoalan serupa tidak hanya terjadi di Baubau.
“Persoalan ini bukan hanya terjadi di Baubau, tetapi juga di daerah lain,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tekanan publik dan pengawasan dari lembaga penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan sangat diperlukan agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak terulang di masa depan.
“Perlu konsolidasi dan tekanan kepada lembaga penegak hukum agar kasus ini ditangani secara serius,” pungkasnya (red)

Berita terkait