JAKARTA, BERITA SENAYAN – Lembaga Woman Crisis Centre Puantara menyoroti lemahnya penegakan sanksi dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang dinilai menjadi salah satu faktor berulangnya kasus serupa, termasuk dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (16/4/2026), Puantara menilai bahwa penanganan kasus yang tidak tegas dan cenderung berlarut-larut telah menciptakan persepsi bahwa pelaku tidak akan menghadapi konsekuensi serius.
“Tidak tegasnya sanksi dalam kasus-kasus kekerasan berbasis gender sebelumnya berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa ini,” tegas Puantara.
Menurut mereka, pengalaman penanganan kasus sebelumnya yang tidak transparan dan tanpa hukuman yang jelas membuat korban kelelahan secara psikologis serta menurunkan kepercayaan untuk melapor.
“Proses panjang, tidak transparan, dan tanpa sanksi tegas berdampak pada kelelahan korban serta menurunkan kepercayaan untuk melapor,” lanjut pernyataan tersebut.
Puantara menilai kondisi ini berbahaya karena berpotensi menormalisasi kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, termasuk dalam ruang digital yang kini semakin kompleks.
“Situasi ini berpotensi menormalisasi kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus,” ujarnya.
Selain itu, Puantara mengungkapkan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu kategori aduan tertinggi, dengan pola berupa penyebaran konten seksual, ancaman, hingga percakapan yang mengobjektifikasi tubuh korban.
“Meningkatnya kasus kekerasan berbasis elektronik menunjukkan urgensi penanganan tegas,” tegas mereka.
Lembaga tersebut juga menyoroti perkembangan baru berupa penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten seksual manipulatif yang digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban.
Puantara menegaskan bahwa percakapan bernuansa seksual dalam grup chat, meskipun bersifat privat, tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Grup privat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena konten disebarkan kepada banyak pihak tanpa persetujuan korban,” jelasnya.
Puantara mendesak agar kasus ini diproses secara hukum, tidak hanya berhenti pada mekanisme internal kampus, guna memberikan efek jera dan menjamin perlindungan korban.
“Kasus ini harus diproses melalui mekanisme pidana guna memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya (red)

Berita terkait