JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti kebijakan fleksibilitas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik yang dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal.
Menurutnya, maraknya mobil listrik asal China di Indonesia memang mendorong percepatan transisi energi, namun di sisi lain memunculkan tantangan serius dalam pemenuhan komponen lokal.
“Kebijakan fleksibilitas TKDN ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi menarik investasi, tetapi di sisi lain bisa memperlambat perkembangan industri komponen dalam negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan TKDN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mewajibkan pemenuhan minimal 40 persen pada periode 2022–2026, dan meningkat secara bertahap hingga 80 persen pada 2030.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah produsen kendaraan listrik, khususnya dari China, masih mengandalkan komponen impor yang lebih murah.
“Kita harus mengawasi bersama dan memastikan produsen memenuhi komitmen TKDN, termasuk perusahaan seperti BYD,” tegasnya.
Chusnunia menilai penguatan TKDN sangat penting untuk menciptakan kemandirian industri otomotif nasional, sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan industri kendaraan listrik tidak hanya diukur dari angka penjualan, tetapi juga dari sejauh mana kontribusinya terhadap industri lokal.
“Industri kendaraan listrik adalah masa depan, tetapi harus dibangun dengan fondasi kuat melalui lokalisasi dan kolaborasi yang berkelanjutan,” pungkasnya (red)

Berita terkait