JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyatakan proses legislasi kini berada di tangan pemerintah, menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres). Koordinator koalisi, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa DPR RI saat ini telah menuntaskan tahap awal setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR.
“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” ujar Eva dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan kepastian tersebut diperoleh setelah komunikasi dengan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang menyebut DPR tengah menunggu Surpres dari Istana. Menurut Eva, perkembangan ini menjadi kabar positif setelah RUU PPRT resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada Maret 2026. Namun, pihaknya menegaskan tetap akan mengawal proses hingga pengesahan.
“Ini tentu berita menggembirakan, tetapi kami tetap waspada dan proaktif mengawal prosesnya,” katanya.
Meski demikian, koalisi menilai perjalanan RUU PPRT masih menghadapi tantangan serius. Selama 22 tahun, pembahasan regulasi ini dinilai berjalan lambat dan kerap terhambat oleh tarik ulur antar lembaga.
Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo, menyebut dorongan dari masyarakat sipil menjadi faktor utama pergerakan RUU tersebut.
“Bola memang ada di Presiden, tapi selama ini bergerak karena dorongan kelompok sipil,” ujarnya.
Sementara itu, Ajeng menilai lambannya proses legislasi menunjukkan lemahnya komitmen politik terhadap perlindungan pekerja rumah tangga.
Koalisi juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang dinilai masih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Margianta menyebut situasi tersebut sebagai bentuk perbudakan modern.
“Tanpa identitas dan perlindungan, ini adalah karakteristik perbudakan modern,” tegasnya.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni, mendesak Presiden segera menerbitkan Surpres agar pembahasan dapat dilanjutkan.
“Kita butuh keputusan nyata. Fokus kami hanya satu, pengesahan RUU PPRT,” ujarnya.
Selain itu, YLBHI melalui Zainal juga mendorong percepatan pengesahan RUU lain yang berpihak pada rakyat, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat.
Koalisi menutup pernyataannya dengan sejumlah tuntutan, di antaranya transparansi status RUU, percepatan penerbitan Surpres, penetapan timeline pembahasan, serta pelibatan publik dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Mereka menegaskan, pengesahan RUU PPRT menjadi ujian komitmen politik negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan di Indonesia (red)

Berita terkait