JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh kini memasuki tahap krusial dengan fokus pada dana otonomi khusus (Otsus) dan pembagian kewenangan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut kedua aspek tersebut menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi baru.

Menurut Doli, DPR RI telah menyepakati perpanjangan dana Otsus bagi Aceh sebagai bagian dari keberlanjutan kebijakan kekhususan daerah. Namun, pembahasan lanjutan masih diperlukan untuk menentukan besaran dana serta mekanisme pengelolaannya.

“Kita sudah sepakat memperpanjang dana otonomi khusus, tetapi besaran dan skema pengelolaannya masih akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga mencakup pengaturan pengelolaan sumber daya alam di Aceh, mulai dari sektor mineral, energi, hingga kehutanan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Selain itu, Doli mengungkapkan adanya sejumlah usulan dari Pemerintah Aceh yang turut dibahas, termasuk terkait perluasan batas wilayah laut dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU yang berlaku saat ini sebagai dasar penyusunan kebijakan baru yang lebih adaptif.

“Kami meminta kementerian terkait memberikan evaluasi komprehensif agar revisi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan Aceh ke depan,” tegasnya.

Doli berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembahasan RUU ini akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan hasil akhir yang komprehensif dan berkelanjutan (red)