PONTIANAK, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan kepada publik, meskipun memiliki hak imunitas. Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).
Menurut Agung, hak imunitas bukanlah bentuk kekebalan hukum mutlak, melainkan perlindungan terbatas yang tetap mengikat anggota DPR pada tanggung jawab etika dan hukum.
“Setiap anggota DPR harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi pernyataan, pertanyaan maupun pendapatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk anggota DPR RI, sehingga tidak ada pihak yang berada di atas hukum. Dalam konteks tersebut, MKD berperan aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota dewan, termasuk dalam penggunaan bahasa dan narasi di ruang publik.
Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar etika karena menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar atau menyinggung pihak tertentu.
“Kami sudah menindak anggota DPR yang menyampaikan pernyataan yang menyinggung martabat lembaga maupun perorangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan publik harus didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyampaian pendapat tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta merugikan pihak lain.
Agung menegaskan bahwa MKD akan terus menegakkan etika melalui mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” pungkasnya.

Berita terkait