JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan potensi munculnya resistensi dari pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026), saat membahas lanjutan substansi RUU.

Firman menilai, tanpa penjelasan yang komprehensif terkait prinsip desentralisasi, daerah dapat menganggap pengelolaan data sebagai kewenangan eksklusif masing-masing.

“Mungkin saya perlu usulkan bahwa desentralisasi tidak menimbulkan kontroversi. Harus ada penjelasan yang menegaskan tujuan undang-undang ini untuk perencanaan pembangunan nasional,” ujarnya.

Menurutnya, konsep pembangunan nasional harus dipahami sebagai sistem yang terintegrasi, bukan sekadar tarik-menarik antara sentralisasi dan otonomi daerah.

Ia menekankan pentingnya kejelasan norma dalam RUU agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat daerah.

Firman juga mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang tepat, implementasi Satu Data Indonesia berpotensi menghadapi kendala di lapangan akibat perbedaan persepsi antara pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa substansi mengenai pembangunan nasional dan daerah sebenarnya telah tercantum dalam draf RUU.

Namun, ia menegaskan bahwa konsep desentralisasi dalam Satu Data Indonesia tetap mengedepankan prinsip kedaulatan data yang menjamin kualitas dan akurasi informasi.

“Kedaulatan data ini memastikan bahwa data yang digunakan valid dan akurat, meskipun bersumber dari daerah, desa, maupun kementerian/lembaga,” jelas Bob.

Saat ini, Baleg DPR RI tengah melanjutkan pembahasan Pasal 2 RUU Satu Data Indonesia yang mengatur asas dan tujuan, setelah sebelumnya merampungkan pembahasan Pasal 1 (red)