Menkum Persilakan Kubu Agus Gugat SK PPP Ke PTUN

Jumat, 03 Oktober 2025, 18:26:40 WIB

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan kubu Agus Suparmanto terkait SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
Supratman menegaskan, pemerintah hanya menjalankan prosedur hukum tanpa mencampuri konflik internal partai. Karena itu, ia mempersilakan kubu Agus menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.
“Kalau tidak setuju, silakan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal partai,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Proses SK Sesuai Aturan
Ia menjelaskan, pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Seluruh dokumen lengkap diterima pada 1 Oktober 2025, dan SK pun ditandatangani setelah verifikasi.
“SK dikeluarkan sesuai prosedur. Tidak ada keberatan masuk saat proses pendaftaran. Semua partai kami perlakukan sama,” ujarnya.
Supratman juga menepis anggapan bahwa penerbitan SK terlalu cepat. “Golkar dulu dua jam selesai, PKB tiga jam selesai. Jadi bukan cepat, justru standar pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, kubu Agus Suparmanto melalui Muhammad Romahurmuziy menilai SK cacat hukum karena tidak memenuhi syarat Permenkumham No. 34/2017. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan keputusan tersebut (red).
Berita terkait

Demokrat Puji Kedewasaan Politik Prabowo dan...

Agus Suparmanto Tegaskan Rekonsiliasi PPP Tanpa...

Kisruh PPP Resmi Berakhir, Mardiono Sebut...

PPP Bersatu Lagi, Kini Hadapi Tantangan...

Menkum Sahkan Kepengurusan Baru PPP, Dualisme...

Partai Golkar Perkuat Transformasi Digital Menuju...
Berita Terbaru

Yahya Zaini Dorong Penguatan Program Kesehatan...

Agung Widyantoro Salurkan Beasiswa KIP Kuliah...
