Berita Senayan
Network

Abdullah Soroti Ancaman Narkoba dalam Bentuk Vape, : Negara Harus Bertindak

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 08 April 2026, 14:46:00 WIB
Abdullah Soroti Ancaman Narkoba dalam Bentuk Vape, : Negara Harus Bertindak
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti ancaman serius peredaran narkotika melalui rokok elektrik (vape) yang dinilai dapat menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

Hal ini disampaikan Abdullah merespons temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memperluas jaringan peredaran narkoba dengan metode yang semakin sulit terdeteksi.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Abdullah menegaskan bahwa temuan BNN menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wacana pelarangan vape perlu dikaji secara komprehensif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi bagi pelaku usaha.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti banyaknya pelaku UMKM yang menggantungkan usaha pada sektor vape, sehingga kebijakan yang diambil perlu memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam merumuskan kebijakan, agar upaya pemberantasan narkoba tetap efektif tanpa menimbulkan dampak sosial baru.

Diketahui, usulan pelarangan vape sebelumnya disampaikan BNN dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 (red)