Berita Senayan
Network

Nilai Ide Kreatif Nol Rupiah, Syaiful Huda : Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU GIG

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 31 Maret 2026, 19:50:35 WIB
Nilai Ide Kreatif Nol Rupiah, Syaiful Huda : Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU GIG
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI sekaligus inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda, mengkritik cara pandang jaksa dalam kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, khususnya terkait penilaian terhadap ide kreatif yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), komponen seperti ide kreatif dan proses dubbing dalam proyek profil desa disebut sebagai bagian dari penggelembungan anggaran, bahkan dinilai seharusnya bernilai nol rupiah.

“Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita,” ujar Syaiful Huda, Selasa (31/3/2026).

Menurut Huda, perspektif tersebut menunjukkan belum adanya pemahaman yang utuh terhadap nilai kerja dalam sektor ekonomi kreatif, yang justru mengandalkan ide dan kreativitas sebagai komponen utama.

Ia menilai, kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif di Indonesia.

“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia,” katanya.

Huda menegaskan, tanpa adanya regulasi yang jelas, pekerja kreatif akan terus berada dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.

“Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi,” ujarnya.

Ia pun mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap profesi tersebut.

“RUU Pekerja Gig harus segera disahkan agar ada payung hukum yang melindungi hak serta martabat para pekerja kreatif di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Selain memberikan pengakuan status, RUU tersebut juga diharapkan dapat mengatur berbagai aspek penting seperti kontrak kerja, jaminan penghasilan, perlindungan sosial, hingga transparansi dalam sistem kerja berbasis platform digital.

Dengan adanya regulasi tersebut, Huda berharap tidak ada lagi pekerja kreatif yang menghadapi risiko kriminalisasi akibat belum diakuinya nilai kerja mereka dalam sistem hukum nasional (red)