Bupati Aceh Selatan Umrah saat Banjir, DPR Kritik Keras
Senin, 08 Desember 2025, 14:53:56 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menyayangkan tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Keputusan tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah, terlebih dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri.
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa seorang pemimpin daerah seharusnya berada di tengah masyarakat ketika situasi darurat terjadi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kehadiran dan arahan langsung dari pemerintah, bukan justru ditinggalkan.
“Sebagai pemimpin, Bupati Aceh Selatan seharusnya berada di garis depan menangani bencana. Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” ujar Edo, Senin (8/12/2025).
Edo menambahkan bahwa tindakan Mirwan bukan hanya melanggar tata kelola pemerintahan terkait izin perjalanan luar negeri pejabat daerah, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemendagri harus menindak sesuai aturan. Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya,” tegasnya.
Edo berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar mengutamakan pelayanan publik, terutama saat terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat dan kepemimpinan yang hadir (red)
Berita terkait
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
Hetifah Sjaifudian: Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sekolah...
Eko Wahyudi: SPHP Penting Tekan Inflasi...
Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan...
Christiany Eugenia Paruntu: Bawang Ilegal Berpenyakit...
Herman Khaeron: Pilkada DPRD Efisien Jaga...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
