JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kasus penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, merupakan peristiwa serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara pidana biasa. Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, aktivis, dan kalangan pengusaha. Penyidik juga menyampaikan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan pengadilan yang independen. (DetikNews 2026; Tirto 2026).

Ada ironi yang patut menjadi perhatian publik. LIMS merupakan perangkat yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum melalui penyadapan yang sah. Akan tetapi, dalam perkara ini justru muncul dugaan bahwa perangkat tersebut digunakan di luar prosedur oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau akses terhadapnya.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya tentang siapa yang disadap, melainkan juga tentang bagaimana kewenangan penyadapan dikelola dan siapa yang mengawasi penggunaannya. Ketika instrumen penegakan hukum diduga dipakai untuk kepentingan di luar penegakan hukum, persoalan tersebut menyentuh jantung negara hukum: batas kekuasaan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas aparat. 

Penyadapan Ilegal dalam Perspektif Hukum

Dari perspektif hukum, perkara ini setidaknya memiliki tiga dimensi yang harus diperiksa secara cermat. Pertama, dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya mencapai sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Ketentuan ini penting karena hukum tidak melarang seluruh bentuk penyadapan.

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dapat dibenarkan sepanjang dilakukan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan dasar hukum yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Pasal 258 ayat (3) KUHP secara tegas mengecualikan tindakan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan yang sah. Dengan demikian, persoalan pokoknya adalah apakah penyadapan tersebut memiliki dasar hukum, tujuan penegakan hukum, kewenangan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks itu, penggunaan LIMS tidak dapat diperlakukan sebagai kewenangan tanpa batas. Keberadaan teknologi penyadapan tidak serta-merta memberikan legitimasi kepada setiap orang yang memiliki akses untuk memasukkan nomor telepon ke dalam sistem.

Menurut keterangan Kabareskrim yang diberitakan media, dugaan penyimpangan dalam perkara ini antara lain berkaitan dengan pemasukan sejumlah nomor ke dalam sistem tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan yang jelas dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana. Jika fakta tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat memenuhi unsur tindak pidana. (DetikNews 2026).

Kedua, dugaan akses tanpa hak dan penghapusan informasi elektronik. Pasal 332 ayat (1) KUHP mengatur akses secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Ayat (2) mengatur akses tanpa hak dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, dugaan penghapusan atau penghilangan berkas penyadapan perlu diuji berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang tindakan tanpa hak atau melawan hukum berupa mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun. (Indonesia 2023; Indonesia 2024).

Dugaan penghapusan berkas dan jejak log sistem menjadi bagian yang sangat penting dalam pembuktian. Dalam perkara berbasis teknologi, jejak digital dapat menunjukkan siapa yang mengakses sistem, kapan tindakan dilakukan, nomor apa yang dimasukkan, perintah apa yang dijalankan, dan apakah terdapat upaya mengubah atau menghilangkan rekaman aktivitas.

Pemeriksaan forensik digital harus dilakukan secara independen, menjaga integritas barang bukti, dan dapat diuji oleh pihak-pihak yang berwenang. Penyitaan perangkat elektronik, seperti telepon seluler, tablet, dan media penyimpanan, harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang sah, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum pengadilan memutus perkara.

Ketiga, terdapat dimensi hukum acara dan ketatanegaraan. Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden memang memiliki sensitivitas yang tinggi karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Kualifikasi demikian memerlukan unsur dan bukti tersendiri. Yang lebih tepat ditegaskan adalah bahwa tindakan penyadapan tanpa kewenangan terhadap komunikasi Presiden, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang menyentuh keamanan komunikasi negara, tata kelola kekuasaan, dan perlindungan konstitusional.

Dalam hal ini, penting pula untuk tidak menyederhanakan aturan dengan menyatakan bahwa setiap penyadapan harus selalu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Dasar dan mekanisme penyadapan dapat berbeda menurut undang-undang sektoral dan jenis tindak pidana yang ditangani.

Namun, prinsip legalitas, tujuan penegakan hukum, pembatasan kewenangan, dokumentasi, serta pengawasan yang efektif harus menjadi standar yang tidak dapat ditawar. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Polri, sebagaimana disebut dalam keterangan penyidik, juga perlu diperiksa penerapan dan kepatuhannya dalam perkara ini.

Di atas semua itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil. Namun, penghormatan terhadap hak tersangka tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak publik memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan negara. Transparansi dan praduga tak bersalah bukan dua prinsip yang saling meniadakan; keduanya justru harus berjalan beriringan.

Penyadapan dan Krisis Etika Kekuasaan

Jika hukum berbicara mengenai batas tindakan yang diperbolehkan, etika berbicara mengenai tanggung jawab moral di balik penggunaan kekuasaan. Dalam tradisi pemikiran politik dikenal pertanyaan klasik Quis custodiet ipsos custodes?—siapa yang mengawasi para pengawas? Pertanyaan ini terasa sangat relevan ketika aparat yang seharusnya menjaga penggunaan teknologi penyadapan secara legal justru diduga menyalahgunakan perangkat tersebut.

LIMS bukan sekadar perangkat teknis. Ia merupakan instrumen kekuasaan yang memungkinkan negara mengakses komunikasi privat seseorang. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan integritas moral, kehati-hatian, dan tanggung jawab yang jauh lebih tinggi dibandingkan penggunaan teknologi administrasi biasa. Kekuasaan untuk menyadap berarti kekuasaan untuk memasuki ruang privat, mengetahui percakapan, membaca hubungan sosial, bahkan memetakan jaringan politik dan kehidupan seseorang. Tanpa pembatasan yang ketat, kewenangan tersebut dapat berubah menjadi instrumen intimidasi dan pengendalian.

Dari perspektif etika profesi kepolisian, dugaan penyalahgunaan penyadapan juga bertentangan dengan semangat Tribrata dan Catur Prasetya. Polisi tidak boleh menempatkan kemampuan teknologi di atas tanggung jawab melindungi masyarakat. Prinsip profesionalitas, kejujuran, netralitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi pedoman dalam setiap penggunaan kewenangan. Apabila penyadapan benar-benar dilakukan tanpa dasar penegakan hukum, terlebih terhadap pejabat, jurnalis, aktivis, atau kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol demokrasi, maka persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan pers.

Di sinilah pentingnya membedakan pengawasan yang sah dari pengintaian politik. Penyadapan untuk mengungkap kejahatan merupakan instrumen penegakan hukum. Sebaliknya, penyadapan untuk memantau kritik, mengidentifikasi lawan politik, atau mengendalikan pihak yang berbeda pandangan merupakan penyimpangan tujuan kekuasaan. Negara hukum tidak boleh membiarkan teknologi pengawasan berubah menjadi alat untuk menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Tirani Kognitif Siber dan Tanggung Jawab Moral Digital

Kasus ini juga dapat dibaca melalui perspektif etika digital yang lebih luas, terutama gagasan tentang Tirani Kognitif Siber. Istilah ini menggambarkan situasi ketika penguasaan teknologi informasi dan data memberi suatu institusi kemampuan yang sangat besar untuk mengetahui, memetakan, dan memengaruhi kehidupan orang lain, sementara mekanisme pengawasan moral dan kelembagaannya tidak berkembang secara seimbang. Ketika kemampuan teknologi jauh lebih besar daripada tanggung jawab penggunanya, teknologi yang semula dirancang untuk melindungi masyarakat justru berpotensi menjadi instrumen dominasi.

Dalam kerangka tersebut, diperlukan apa yang dapat disebut sebagai Perisai Moral Sapiensial, yakni kemampuan menggunakan teknologi dengan pertimbangan kebijaksanaan, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap martabat manusia. Setidaknya ada dua prinsip yang perlu dikembangkan.

Pertama, Tabayyun Sapiensial: setiap tindakan pengawasan harus didasarkan pada verifikasi, bukti, dan alasan hukum yang jelas. Tidak boleh ada seseorang yang dijadikan target penyadapan hanya karena jabatan, kedekatan politik, kritik, atau perbedaan pandangan. Kedua, Tazkiyatun Nafs Digital: kemampuan menahan diri untuk tidak menggunakan teknologi hanya karena memiliki akses dan kemampuan teknis. Dalam etika digital, sesuatu yang secara teknis dapat dilakukan belum tentu secara moral dan hukum boleh dilakukan.

Kedua prinsip tersebut menegaskan bahwa kecanggihan teknologi tidak otomatis menunjukkan kemajuan peradaban. Kemajuan justru ditentukan oleh kemampuan manusia mengendalikan kekuasaan teknologi agar tetap tunduk pada hukum, etika, dan martabat manusia. Aparat yang memiliki akses terhadap teknologi penyadapan harus memiliki tanggung jawab moral lebih besar, bukan justru merasa memiliki kewenangan lebih luas untuk mengawasi siapa pun.

Saatnya Membentuk Dewan Pengawas Penyadapan Independen

Dampak paling serius dari perkara ini bukan hanya kemungkinan adanya pelanggaran pidana, melainkan krisis kepercayaan terhadap sistem pengawasan negara. Jika komunikasi Presiden saja diduga dapat menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur, masyarakat tentu akan bertanya: sejauh mana keamanan komunikasi warga negara biasa dijamin? Bagaimana nasib jurnalis, aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah? Apakah mereka dapat yakin bahwa komunikasi privatnya tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum?

Persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola LIMS dan seluruh mekanisme penyadapan di Indonesia. Pengawasan tidak cukup hanya diserahkan kepada institusi yang mengoperasikan teknologi tersebut. Pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi harus dilengkapi mekanisme eksternal yang independen, transparan, dan memiliki kewenangan memeriksa legalitas serta proporsionalitas tindakan penyadapan.

Gagasan pembentukan Dewan Pengawas Penyadapan Independen layak dipertimbangkan. Lembaga ini dapat dirancang dengan kewenangan mengaudit penggunaan sistem penyadapan, memeriksa dasar hukum dan dokumentasi setiap tindakan, memastikan adanya pembatasan akses, mengawasi penyimpanan dan penghapusan data, serta menerima pengaduan atas dugaan penyadapan yang tidak sah.

Dalam keadaan mendesak, mekanisme otorisasi khusus dapat dirancang dengan kewajiban peninjauan oleh lembaga pengawas atau pengadilan dalam batas waktu yang ketat. Model kelembagaan dan kewenangannya perlu disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia, tetapi prinsip utamanya jelas: institusi yang memiliki kemampuan menyadap tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang mengawasi dirinya sendiri.

Pengawasan tersebut juga tidak boleh berhenti pada Polri. DPR, pengadilan, lembaga pengawas independen, dan institusi perlindungan hak asasi manusia harus memiliki peran yang jelas sesuai kewenangan masing-masing. Audit berkala, pencatatan akses yang tidak dapat diubah secara sepihak, pembatasan jumlah personel yang dapat mengakses sistem, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan harus menjadi bagian dari reformasi tata kelola penyadapan.

Kasus LSP dan dugaan penyadapan komunikasi Presiden mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap negara hukum tidak selalu datang dari luar institusi negara. Ancaman juga dapat muncul ketika kewenangan yang diberikan untuk melindungi negara dan masyarakat justru diduga digunakan di luar tujuan hukum. Proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan objektif, tanpa perlindungan jabatan dan tanpa tekanan politik. Jika terbukti bersalah, pertanggungjawaban pidana dan etik harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak terbukti, hak mereka harus dipulihkan.

Namun, apa pun hasil akhir perkara ini, satu pelajaran tidak boleh diabaikan: teknologi pengawasan negara harus berada di bawah kendali hukum dan pengawasan independen. Sebab, dalam negara demokratis, tidak boleh ada kekuasaan yang memiliki kemampuan mengawasi semua orang tanpa mekanisme yang dapat mengawasi kekuasaan itu sendiri. LIMS harus menjadi instrumen penegakan hukum, bukan instrumen tirani digital. Negara tidak boleh membiarkan teknologi yang diciptakan untuk menjaga keamanan justru meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan demokrasi (red)

*Suhermanto Ja’far, Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Surabaya