JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyoroti nasib ribuan korban investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk para pensiunan yang kehilangan akses terhadap dana tabungan mereka. Ia meminta negara memastikan perlindungan korban tidak berhenti pada proses penindakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pemulihan kerugian secara maksimal.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai kasus DSI telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat yang mempercayakan dana mereka kepada platform investasi tersebut. Bagi sebagian korban, dana yang tersimpan bukan sekadar modal investasi, melainkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempersiapkan masa depan.

“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Abduh, penanganan perkara kejahatan finansial harus menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu prioritas utama. Ia menegaskan, proses hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penangkapan tersangka dan penjatuhan hukuman, tetapi juga harus disertai langkah konkret untuk mengembalikan dana masyarakat yang mengalami kerugian.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disampaikan Abduh, sebanyak 5.102 korban terverifikasi telah mengajukan permohonan restitusi dengan total klaim mencapai Rp1,07 triliun.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan pemulihan kerugian yang harus ditangani dalam perkara DSI. Karena itu, Abduh meminta aparat penegak hukum terus menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut agar peluang pengembalian dana korban dapat ditingkatkan.

Abdullah Desak Penelusuran Aset DSI Diperluas

Abduh mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menelusuri aset PT DSI senilai Rp500 miliar. Namun, ia menilai penelusuran tersebut perlu dilanjutkan karena nilai aset yang ditemukan masih berada di bawah total klaim restitusi korban.

“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” katanya.

Ia meminta penyidik mendalami aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung proses pemulihan kerugian masyarakat secara lebih optimal.

“Jika dibandingkan dengan nilai restitusi yang mencapai Rp1,07 triliun, aset senilai Rp500 miliar yang telah ditemukan belum mencukupi untuk memulihkan seluruh kerugian. Kami meminta Bareskrim terus menelusuri aset secara menyeluruh untuk mengungkap aset lain yang tersembunyi,” tegasnya.

Abduh juga mendorong penguatan koordinasi antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Depok, dan LPSK. Sinergi antarlembaga diperlukan agar proses penyitaan, penanganan perkara, dan pelaksanaan restitusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian kepada korban.

“Koordinasi yang kuat antara penyidik, kejaksaan, dan LPSK sangat diperlukan agar proses penyitaan serta pelaksanaan restitusi berjalan efektif sesuai ketentuan hukum. Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” ujarnya.

Kasus DSI Jadi Evaluasi Perlindungan Konsumen Keuangan Digital

Lebih lanjut, Abduh menilai kasus DSI harus menjadi pelajaran penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan digital, termasuk layanan fintech peer-to-peer lending berbasis syariah.

Platform DSI dilaporkan mengalami masalah sejak pertengahan 2025, ketika banyak pemberi dana atau lender menghadapi kesulitan menarik modal maupun imbal hasil investasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan konsumen dan pengawasan penyelenggara layanan keuangan digital.

Menurut Abduh, kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah perlu dijaga melalui pengawasan yang memadai, transparansi operasional, dan penegakan hukum yang konsisten. Ia meminta regulator mengevaluasi mekanisme pengawasan agar risiko serupa dapat dideteksi dan ditangani lebih dini.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi regulator untuk memperketat pengawasan platform keuangan digital. Kredibilitas industri jasa keuangan syariah harus dijaga melalui penindakan hukum tegas dan perlindungan konsumen yang nyata,” katanya.

Abduh menegaskan, keberhasilan penanganan perkara DSI harus dinilai tidak hanya dari proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari upaya memulihkan kerugian masyarakat.

Ia berharap penelusuran aset, koordinasi antarlembaga, dan penguatan pengawasan industri keuangan dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, hak para korban dapat diperjuangkan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dalam menggunakan layanan investasi digital di Indonesia (red)