JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengkritik penjatuhan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum agar perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum.
Indrajaya menilai besarnya dampak karhutla terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat menuntut tindakan yang lebih tegas. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas sanksi yang dijatuhkan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan apabila memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya.
Kementerian Kehutanan pada 21 Oktober 2026 menyatakan total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif terkait penanganan karhutla. Sementara itu, kementerian juga menjalankan proses hukum pidana terhadap sejumlah subjek hukum yang diduga terlibat.
Indrajaya Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Administrasi
Indrajaya menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, bukti yang ditemukan, tanggung jawab hukum perusahaan, serta besarnya dampak yang ditimbulkan. Ia meminta aparat dan pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Menurutnya, evaluasi perlu mencakup potensi kerugian negara dan masyarakat, mulai dari kerusakan ekosistem, biaya penanganan kesehatan, hilangnya pendapatan warga, hingga terganggunya pelayanan publik dan distribusi logistik.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya.
Indrajaya juga meminta pemerintah memastikan setiap perusahaan diperiksa berdasarkan bukti dan tingkat tanggung jawabnya. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah terulangnya karhutla serta memastikan pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.
Catatan Kementerian Kehutanan menunjukkan, selain sanksi administratif terhadap 32 perusahaan, proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi. Pada pembaruan 19 Oktober 2026, kementerian melaporkan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses tersebut.
Papua Selatan Disebut Ikut Menanggung Dampak Karhutla
Indrajaya mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut menghadapi dampak karhutla. Ia menyoroti kesulitan pemerintah daerah yang harus merespons keluhan masyarakat ketika aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, kegiatan pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu.
“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” katanya.
Menurut Indrajaya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata persoalan teknis kehutanan. Dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan perizinan perusahaan.
Ia juga mendorong agar penghitungan kerugian dilakukan secara menyeluruh, mencakup dampak langsung maupun jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Hasil evaluasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pemulihan serta tindak lanjut hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Indrajaya berharap pemerintah bertindak tegas berdasarkan bukti, tanpa membedakan skala usaha maupun kekuatan ekonomi pihak yang diperiksa. Dengan penegakan hukum yang terukur dan transparan, ia menilai penanganan karhutla dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan (red)

Berita terkait