JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin Asmoro, mendesak pemerintah menyelesaikan sengketa lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui jalur hukum sebelum memulai pembangunan rumah susun (rusun) rakyat.

Syafiuddin menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi prioritas agar pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Menurutnya, pengadilan merupakan jalur yang tepat untuk memeriksa bukti kepemilikan dan menentukan pihak yang secara hukum berhak atas lahan sengketa.

“Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan rusun dilakukan. Kita negara hukum, jadi kalau ada sengketa kepemilikan tanah, selesaikan melalui jalur hukum, yakni pengadilan,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Ia menilai, setiap klaim kepemilikan harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara pihak ahli waris Sulaeman Effendi mengklaim memiliki hak atas tanah yang sama.

Syafiuddin Minta Klaim Pemerintah dan Ahli Waris Diuji di Pengadilan

Syafiuddin mengatakan, pemerintah memang menyatakan memiliki dokumen resmi yang menunjukkan lahan tersebut merupakan aset PT KAI, termasuk dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, ia mengingatkan bahwa pihak masyarakat yang mengajukan klaim kepemilikan juga harus memperoleh kesempatan untuk membuktikan haknya melalui proses hukum.

“Kalau pemerintah memiliki dokumen resmi, tentu dokumen itu harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Tetapi, masyarakat yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan juga harus diberikan ruang untuk membuktikan haknya. Jangan sampai ada pihak yang merasa haknya diabaikan,” katanya.

Sengketa tersebut kembali menjadi perhatian setelah Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, bersama sejumlah anggota organisasinya mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (19/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan mengenai status lahan di kawasan Bongkaran.

Hercules dan GRIB Jaya mendukung klaim ahli waris Sulaeman Effendi atas lahan tersebut. Di sisi lain, pemerintah menyatakan tanah itu tercatat sebagai aset negara milik PT KAI. Perbedaan klaim ini membuat penyelesaian status kepemilikan menjadi persoalan utama sebelum rencana pembangunan dapat dilanjutkan.

Menurut Syafiuddin, sengketa tersebut tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian. Seluruh pihak perlu menempuh mekanisme hukum dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Solusinya harus melalui pengadilan. Biarkan hakim memeriksa seluruh bukti dan memutuskan siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apa pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, semua pihak harus menghormatinya dan melaksanakannya,” tegasnya.

Pembangunan Rusun Rakyat Jangan Dimulai Sebelum Status Lahan Jelas

Syafiuddin juga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru merealisasikan pembangunan rusun rakyat sebelum status kepemilikan lahan memperoleh kejelasan hukum. Ia memahami pentingnya penyediaan hunian bagi masyarakat, tetapi menilai pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak semua pihak.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan rusun bagi masyarakat. Namun, proses pembangunan menghadapi kendala karena sengketa kepemilikan masih berlangsung. Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut gugatan ahli waris terhadap status lahan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Menurut Syafiuddin, penyelesaian melalui pengadilan akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menentukan langkah berikutnya. Jika status kepemilikan telah diputus secara berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pembangunan dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan hasil putusan tersebut dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan publik tetap harus berjalan sesuai prinsip negara hukum. Tujuan menyediakan hunian layak bagi rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses penyelesaian sengketa.

Syafiuddin berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memaksakan klaim masing-masing di luar mekanisme yang berlaku. Dengan kepastian hukum, sengketa lahan di Bongkaran diharapkan dapat diselesaikan secara adil sekaligus memberikan kejelasan bagi rencana pembangunan rusun rakyat di kawasan tersebut (red)