JAKARTA, BERITA SENAYAN Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menolak gagasan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dinilai berpotensi mengabaikan unsur kerugian negara. Ia mengingatkan, perubahan aturan pemberantasan korupsi harus memperkuat penegakan hukum, bukan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.

Pernyataan Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, merespons wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyempurnaan definisi korupsi dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi di Jakarta, Kamis (22/10)

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia perlu mempertimbangkan kompleksitas persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Pengawasan penggunaan anggaran, integritas pejabat publik, dan penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keuangan negara.

Hasbi juga mengingatkan agar pembahasan mengenai korupsi tidak hanya dilihat dari perspektif bisnis dan dunia usaha. Pengelolaan anggaran serta aset pemerintah, menurutnya, berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hasbiallah Ilyas Soroti Risiko Pelemahan Penegakan Hukum Korupsi

Hasbi menilai perubahan kebijakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mempersempit ruang penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap, tetapi juga dapat melibatkan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Ia memahami bahwa kajian hukum perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, Hasbi mengingatkan bahwa penerapan standar internasional perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan dengan mengambil bagian tertentu tanpa mempertimbangkan keseluruhan kerangka pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sistem hukum nasional harus tetap mampu membedakan kesalahan administratif atau keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dari perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Dengan demikian, kepastian hukum dapat dijaga tanpa melemahkan penindakan terhadap pelaku korupsi.

Hasbi menegaskan bahwa tujuan utama pembenahan aturan harus tetap berorientasi pada penguatan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak menjadikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai pijakan dalam membahas penyempurnaan sistem hukum. Perubahan aturan, menurutnya, perlu memastikan akuntabilitas penyelenggara negara tetap terjaga dan kepentingan masyarakat terlindungi.

DEN Klarifikasi Usulan Luhut, Unsur Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Di tengah perdebatan tersebut, Dewan Ekonomi Nasional memberikan klarifikasi pada 21 Oktober 2026. DEN menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan Luhut bukan bertujuan menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Menurut penjelasan DEN, usulan tersebut berfokus pada penyempurnaan cara pembuktian agar proses penegakan hukum lebih jelas, objektif, dan konsisten. DEN juga mendorong perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui penambahan sejumlah delik UNCAC yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.

DEN menyatakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP, tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara juga tetap berlaku. Dengan demikian, klarifikasi tersebut membedakan antara penyempurnaan mekanisme pembuktian dan penghapusan unsur kerugian negara.

Perkembangan ini menjadi konteks penting dalam memahami perdebatan yang muncul setelah pernyataan awal Luhut mengenai rujukan UNCAC. Sementara itu, kritik Hasbi menekankan perlunya memastikan setiap perubahan hukum tidak mengurangi kemampuan negara menindak penyalahgunaan kewenangan dan melindungi keuangan publik.

Hasbi berharap pembahasan penyempurnaan UU Tipikor dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan komitmen kuat untuk mencegah korupsi serta memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (red)