JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia melontarkan kritik keras kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Doli menilai Hasyim berupaya mengalihkan persoalan dengan menyeret pihak lain dalam polemik yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Doli menyampaikan tanggapan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, perbedaan keterangan mengenai proses pembentukan pasal tersebut seharusnya dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme resmi, bukan dengan melibatkan pihak lain tanpa kejelasan.
“Jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa,” tegas Doli kepada wartawan.
Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan pihak-pihak yang menurutnya ikut diseret dalam penjelasan Hasyim. Ia meminta mantan Ketua KPU tersebut menjelaskan persoalan berdasarkan tanggung jawab institusinya sendiri.
“Nah, saya tanya udah sampai sama siapa saja dia bagi dosanya itu, ya kan? Jangan dibawa-bawa keluar. Kan dia institusinya itu di KPU. Jadi jangan bawa-bawa institusi lain, dan kemudian menarik-narik kita gitu,” katanya.
Doli mengaku sebelumnya tidak berniat ikut terlibat secara terbuka dalam polemik tersebut. Ia menyatakan telah mengumpulkan data dan dokumen, tetapi memilih tidak menyampaikannya kepada publik sebelum namanya disebut dalam perdebatan.
“Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya,” tegasnya.
Doli Pertanyakan Pernyataan Hasyim soal Pasal PKPU, Siap Buka Data
Polemik tersebut mencuat setelah Hasyim membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Hasyim menyatakan ketentuan itu merupakan norma umum dan, menurut keterangannya, telah melalui proses konsultasi serta pembahasan bersama sejumlah lembaga.
Sebaliknya, Doli sebelumnya mengklaim ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi yang diikutinya. Ia mendesak agar rapat dengar pendapat digelar bersama penyelenggara pemilu sehingga kronologi penyusunan aturan dapat diperiksa secara terbuka.
Doli menyatakan siap menunjukkan data yang dimilikinya melalui forum resmi DPR. Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak diperlukan untuk menjelaskan perbedaan klaim mengenai proses pembentukan ketentuan yang kini menjadi polemik.
Meski melontarkan kritik tajam, Doli belum memaparkan secara terperinci seluruh dokumen yang dimaksudnya dalam pernyataan tersebut. Karena itu, klaim mengenai proses penyusunan pasal masih perlu diperiksa berdasarkan draf rancangan, notula rapat, rekaman pembahasan, dan dokumen resmi terkait.
Doli Singgung Jabatan Komisaris BUMN Hasyim, Pertanyakan Asal Penunjukan
Selain menyoroti polemik PKPU, Doli turut mempertanyakan jabatan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen di PTPN I setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Doli mempertanyakan latar belakang dan proses penunjukan Hasyim ke posisi tersebut. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai pertimbangan yang mendasari penempatan mantan Ketua KPU itu sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
“Saya tanya, dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa?” ketus Doli.
Ia juga mempertanyakan kesesuaian latar belakang Hasyim dengan jabatan yang diembannya. Pernyataan tersebut merupakan kritik dan pertanyaan dari Doli, bukan bukti bahwa penunjukan Hasyim sebagai komisaris dilakukan melalui pemberian hadiah atau proses yang tidak semestinya.
“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan?” imbuhnya.
Doli berharap Hasyim memberikan penjelasan mengenai penunjukan tersebut. Sementara itu, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih membutuhkan klarifikasi berbasis dokumen dan keterangan resmi para pihak agar kronologi pembentukannya dapat dipahami secara utuh (red)

Berita terkait