JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, melontarkan pernyataan tegas di tengah polemik penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia mengingatkan semua pihak agar menyampaikan keterangan secara jujur ketika menjelaskan kembali proses pembentukan regulasi yang kini menjadi sorotan publik.

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak: ‘Lupa Boleh, Munafik Jangan’,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim saat membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirumuskan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, perbedaan keterangan mengenai proses penyusunan aturan perlu dijelaskan dengan merujuk pada dokumen dan kronologi yang dapat diperiksa bersama. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut dirancang sebagai norma umum yang berlaku bagi seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” kata Hasyim.

Ia menilai, pembahasan polemik tersebut seharusnya tidak hanya didasarkan pada ingatan atau pernyataan masing-masing pihak, tetapi juga perlu melihat dokumen resmi yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan.

Hasyim Asy’ari Bantah Tuduhan Penyelundupan Pasal PKPU

Hasyim menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Ia menyatakan penyusunannya melalui sejumlah tahapan, termasuk uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Ia juga merujuk pada pembahasan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat pada September 2023. Menurut keterangannya, ketentuan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) telah tercantum dalam draf yang dibahas, meskipun penomorannya saat itu masih berbeda.

“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” tegasnya.

Hasyim membantah tudingan bahwa KPU melakukan permufakatan jahat atau menyisipkan norma secara tersembunyi untuk memfasilitasi pencalonan seseorang. Ia menyatakan proses pembentukan aturan tersebut telah melalui prosedur yang ditentukan.

“Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujarnya.

Meski demikian, Hasyim mengakui bahwa rekonstruksi kronologi secara terperinci memerlukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen pembentukan PKPU, mulai dari draf awal, hasil uji publik, notula dan kesimpulan rapat, hingga dokumen harmonisasi.

“Kalau kronologi detail kita harus buka-buka kembali dokumen pembentukan PKPU tersebut: mulai dari draf awal, hasil uji publik, hasil RDP dan hasil harmonisasi,” katanya.

Hasyim Minta Polemik Dijernihkan Melalui Dokumen Resmi

Hasyim menegaskan bahwa perbedaan keterangan mengenai proses penyusunan PKPU perlu diselesaikan dengan mengacu pada bukti dokumenter. Ia juga mengakui tidak menyimpan seluruh dokumen pembentukan peraturan tersebut sehingga penjelasannya didasarkan pada ingatan dan dokumen yang dirujuknya.

Menurut Hasyim, pihak yang mempersoalkan ketentuan dalam PKPU dapat menempuh mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA). Ia menyatakan, berdasarkan pengetahuannya, belum ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang dipersoalkan tersebut.

Status pengujian itu tetap perlu dikonfirmasi melalui catatan resmi MA. Demikian pula, klaim mengenai materi yang dibahas, persetujuan peserta, dan proses perumusan akhir pasal perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang relevan.

Dalam polemik ini, Hasyim menekankan pentingnya membedakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dari dokumen administratif yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut. Ia berpandangan, ketentuan PKPU perlu dipahami dalam konteks tata laksana pencalonan dan proses verifikasi dokumen.

Pernyataannya, “Lupa Boleh, Munafik Jangan”, menjadi penegasan agar semua pihak tidak mengabaikan kejujuran ketika memberikan keterangan mengenai peristiwa yang telah berlangsung. Namun, untuk memastikan kronologi dan substansi pembahasan, dokumen resmi tetap menjadi rujukan penting dalam menjernihkan polemik penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 (red)