JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat final dan mengikat. Menurutnya, berbagai protes yang muncul setelah putusan dibacakan tidak akan mengubah keputusan yang telah dijatuhkan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Adi menyampaikan pandangannya pada Senin (12/10/2026). Ia menilai perbedaan pendapat terhadap putusan MK seharusnya disampaikan melalui proses persidangan, bukan setelah perkara diputuskan.

“Putusan MK final & binding. Mau guling-guling, mau nyungsap nyungsep, mau nangis kejer-kejer, nggak bakal bisa mengubah itu putusan,” ujar Adi.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami kedudukan putusan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah putusan dibacakan, perdebatan mengenai perkara tersebut tidak serta-merta dapat mengubah hasil yang telah ditetapkan oleh Mahkamah.

Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. <Cite refs={[“turn777597search0”]}/>

Adi Prayitno Singgung Putusan MK Nomor 90 dan Polemik Gibran

Adi juga membandingkan polemik tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu sebelumnya menjadi sorotan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Putusan MK 90 juga begitu dulu, sekarang soal ijazah juga sama. MK mau bayar utang masa lalu kayaknya,” kata Adi.

Menurutnya, perdebatan yang muncul setelah putusan terbaru menunjukkan bahwa persoalan persyaratan pencalonan Gibran masih menjadi perhatian publik. Meski demikian, ia menekankan bahwa ketidakpuasan terhadap putusan tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan hukum keputusan tersebut.

Polemik ini juga memperlihatkan pentingnya memahami perbedaan antara substansi pertimbangan hukum dan amar putusan. Dalam perkara terbaru, MK menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sekaligus menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. <Cite refs={[“turn777597search0”]}/>

Putusan MK Tak Diskualifikasi Gibran, Polemik Berlanjut

Putusan MK tersebut tidak mengakhiri perdebatan di ruang publik mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Sejumlah pihak masih menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme lembaga negara lain, sedangkan sebagian lainnya menekankan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai keputusan hukum yang final dan mengikat.

Pernyataan Adi menekankan bahwa protes publik tidak dapat menggantikan mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat persoalan lanjutan yang dinilai perlu diperiksa, langkah yang ditempuh harus mengikuti kewenangan serta prosedur yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, polemik persyaratan pendidikan Gibran masih menjadi bahan perdebatan politik dan hukum. Namun, putusan MK dalam perkara tersebut tetap berlaku, sementara tindak lanjut atas persoalan yang berada di luar kewenangan Mahkamah perlu diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum (red)