JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Bahtra Banong, memastikan wacana pemisahan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) akan dikaji secara komprehensif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut disampaikan sejumlah partai politik, termasuk Partai Golkar dan Partai NasDem. Bahtra mengatakan Panja belum mengambil keputusan karena seluruh opsi masih perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.
“Nah, semua usulan-usulan tentu kami akan kaji lebih jauh, lebih dalam secara komprehensif. Kemudian nanti akan kita pertimbangkan berbagai aspek baru kemudian kita akan mengambil keputusan,” ujar Bahtra kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Panja RUU Pemilu sendiri telah dibentuk Komisi II DPR pada 29 September 2026. Setelah terbentuk, Panja mulai menyusun agenda pembahasan dan membuka ruang partisipasi publik dari berbagai kalangan.
Bahtra Ungkap Golkar dan NasDem Usul Pileg-Pilpres Dipisah
Bahtra mengatakan wacana pemisahan Pileg dan Pilpres datang dari sejumlah partai politik. Partai Golkar dan Partai NasDem disebut termasuk yang menyampaikan usulan tersebut.
Menurut Bahtra, usulan pemisahan antara lain mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemilu serta kemungkinan menjadikan hasil Pileg sebagai salah satu dasar syarat pencalonan pada pemilihan berikutnya.
“Ya ada usulan ya beberapa partai-partai lain, misalnya teman-teman dari Partai Golkar mengusulkan agar Pileg dan Pilpresnya dipisah. Terus kemudian Partai NasDem kalau saya enggak salah juga mengusulkan hal yang sama supaya mempertimbangkan soal efektivitas dan kemudian juga syarat pencalonan nanti diambil dari hasil Pileg itu,” kata Bahtra.
Ia menegaskan, opsi tersebut belum menjadi keputusan Panja. Pembahasan masih terbuka terhadap berbagai pandangan, termasuk konsekuensi pemisahan jadwal pemilu terhadap desain pencalonan di tingkat nasional maupun daerah.
Bahtra juga belum memberikan sikap final terkait desain pemilu yang akan dipilih. Menurutnya, pembahasan akan berkembang seiring dengan masuknya berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Panja RUU Pemilu Libatkan Akademisi hingga Partai Nonparlemen
Selain membahas usulan pemisahan Pileg dan Pilpres, Panja RUU Pemilu akan memperluas partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi.
Bahtra mengatakan Panja tetap menjalankan agenda pembahasan meski DPR memasuki masa reses. Akademisi akan diundang untuk memberikan pandangan di DPR maupun melalui kunjungan ke sejumlah kampus.
“Kami tadi sudah menyusun semua partisipasi publik dibutuhkan. Kami tadi sudah mengelompokkan mana-mana saja nanti yang akan diundang ke DPR dan kami juga akan berkunjung juga ke kampus-kampus untuk kemudian memintai pendapat para akademisi,” ujarnya.
Panja juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan koalisi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu pemilu. Partai politik di luar parlemen turut akan dimintai masukan.
“Pasti kami akan memintai semua pendapat dari berbagai kalangan, bukan hanya partai yang ada di parlemen, bukan hanya partai yang non-parlemen, para akademisi kita, para koalisi masyarakat sipil yang konsen terhadap kepemiluan kita,” tandas Bahtra.
Terkait sikap Gerindra, Bahtra mengatakan pembahasan mengenai desain pemilu akan dikomunikasikan dengan partai-partai dalam koalisi pemerintah.
“Karena Gerindra ini kan kita tahu sendiri bahwa kita adalah partai pendukung utama pemerintah, tentu kami akan bicarakan nanti di teman-teman koalisi,” katanya.
Dengan demikian, wacana pemisahan Pileg dan Pilpres masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan Panja RUU Pemilu (red)

Berita terkait