JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Namun, ia mengingatkan tiga kementerian pelaksana agar tidak terjebak ego sektoral sehingga perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) hanya berhenti pada regulasi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai pelaksanaan Perpres Ojol membutuhkan koordinasi yang solid antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Huda, aturan tersebut membawa komitmen penting bagi kesejahteraan pengemudi, termasuk ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski demikian, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada mekanisme pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda, Sabtu (10/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan pembagian tugas dalam Perpres tersebut, kewenangan penetapan tarif penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan menjadi ranah Komdigi, sedangkan aspek kemitraan dan ekosistem usaha berada di bawah Kementerian UMKM.

Menurut Huda, pembagian kewenangan tersebut perlu disertai mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas agar tidak memicu tumpang tindih tanggung jawab.

Syaiful Huda Desak Sekber Ojol Jadi Pusat Aduan dan Pengawasan

Huda mengingatkan agar pengemudi ojol tidak dirugikan akibat rumitnya koordinasi birokrasi antarkementerian. Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang mungkin dihadapi mitra pengemudi, mulai dari dugaan potongan komisi yang tidak transparan, penangguhan akun secara sepihak, hingga kendala dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.

Karena itu, Huda mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal implementasi Perpres Ojol diperkuat peran dan kewenangannya. Menurutnya, Sekber tidak boleh hanya menjadi forum diskusi rutin, tetapi harus berfungsi sebagai pusat koordinasi lintas kementerian sekaligus pintu pengaduan terpadu bagi para pengemudi.

“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan persoalan pengemudi dapat ditangani secara terintegrasi, tanpa harus berpindah-pindah instansi ketika menghadapi masalah yang berkaitan dengan tarif, potongan komisi, kemitraan, maupun perlindungan kerja.

DPR Desak Aturan Turunan Perpres Ojol Rampung Sebelum Akhir 2026

Selain memperkuat koordinasi, Huda mendesak kementerian terkait segera merampungkan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres Ojol sebelum batas waktu 31 Desember 2026.

Ia meminta penyusunan regulasi dilakukan secara sinkron dan melibatkan seluruh kementerian terkait dalam satu proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan yang diterbitkan oleh masing-masing instansi tidak saling bertentangan atau menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Menurut Huda, kejelasan regulasi turunan menjadi faktor penting untuk memastikan perlindungan pengemudi berjalan efektif. Tanpa petunjuk pelaksanaan yang selaras, tujuan memperbaiki pembagian pendapatan, menjamin perlindungan sosial, dan menciptakan hubungan kemitraan yang sehat berisiko tidak tercapai secara optimal.

Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Huda menegaskan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan Perpres tersebut, termasuk memastikan kementerian terkait menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya.

“Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Huda berharap implementasi Perpres Ojol mampu memberikan kepastian perlindungan bagi pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil. Ia menekankan, keberhasilan regulasi tersebut pada akhirnya harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan para mitra pengemudi, bukan hanya dari terbitnya aturan (red)