JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto telah mengubah konfigurasi kekuasaan di pemerintahan. Menurutnya, reshuffle tersebut menandai berakhirnya apa yang ia sebut sebagai praktik “shadow politics” atau politik bayangan mantan Presiden Joko Widodo.

Didik berpandangan, sebelum reshuffle terdapat pengaruh politik informal dari luar pemerintahan yang berpotensi menimbulkan kesan dualisme kekuasaan. Ia mengaitkan pengaruh tersebut dengan keberadaan figur-figur yang dinilainya memiliki kedekatan dengan Jokowi di sejumlah posisi strategis.

Menurut Didik, perubahan komposisi pemerintahan membuat kekuasaan eksekutif semakin terkonsentrasi pada Presiden yang sedang menjabat.

“Sekarang setelah reshuffle, sistem presidensial menjadi lebih sehat, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden yang menjabat,” kata Didik dalam keterangannya yang diterima redaksi Berita Senayan, Selasa malam (06/10)

Pandangan Didik mengenai “shadow politics” tersebut merupakan analisis politiknya terhadap hubungan antara pemerintahan Prabowo dan pengaruh politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Didik Sebut Reshuffle Putus Dualisme Kekuasaan

Didik menjelaskan, “shadow politics” yang dimaksudnya merupakan pengaruh politik informal seorang mantan penguasa terhadap pemerintahan yang secara formal dipimpin oleh Presiden yang sedang menjabat.

Menurutnya, praktik semacam itu dapat muncul apabila masih terdapat figur-figur di dalam pemerintahan yang mempunyai hubungan politik atau loyalitas kepada kekuatan di luar struktur formal.

Didik menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan dan mengaburkan akuntabilitas publik. Karena itu, ia memandang reshuffle sebagai langkah yang mempertegas kendali Presiden Prabowo terhadap pemerintahannya.

“Intervensi dari luar sistem melalui kaki tangan di dalam kekuasaan sudah lenyap dan harus dimusnahkan karena dapat menciptakan dualisme kepemimpinan yang mengaburkan akuntabilitas publik,” ujarnya.

Ia menyebut praktik politik bayangan dapat berbahaya apabila pengaruh personal seorang mantan pemimpin melampaui institusi formal.

Menurut Didik, sistem presidensial membutuhkan garis pertanggungjawaban yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan jalannya pemerintahan.

Karena itu, ia menilai hilangnya apa yang disebutnya sebagai “shadow politics” dapat memperjelas pusat kekuasaan eksekutif di bawah Presiden Prabowo.

Sidang MK Gibran Dinilai Jadi Pelajaran Demokrasi

Didik juga mengaitkan pandangannya mengenai personalisasi kekuasaan dengan perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diputus Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Didik kemudian memberikan penilaian kritis terhadap perkara tersebut dan mengaitkannya dengan kondisi demokrasi serta praktik personalisasi kekuasaan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa agar institusi demokrasi tetap kuat serta tidak mudah dipengaruhi kepentingan personal.

Didik menilai pengaruh politik seorang individu yang melampaui batas institusi formal berpotensi melemahkan aturan main demokrasi. Ia pun meminta masyarakat sipil ikut menjaga agar praktik politik yang disebutnya sebagai kekuasaan bayangan tidak menjadi preseden dalam pemerintahan berikutnya.

“Jika preseden ini terus terjadi, maka jangan harap demokrasi menjadi sehat. Dengan praktik shadow politics seperti itu demokrasi Indonesia akan menjadi compang-camping,” kata Didik.

Bagi Didik, berakhirnya masa jabatan seorang Presiden semestinya juga diikuti berakhirnya kendali formal terhadap pemerintahan. Dengan demikian, kewenangan eksekutif dan pertanggungjawaban politik tetap berada secara jelas pada Presiden yang sedang menjabat (red)