JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menyoroti tajam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut Titi, proses pemeriksaan syarat pendidikan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dipersoalkan setelah adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara terkait.

Titi menilai terdapat dugaan kelalaian dalam memastikan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi secara cermat. Ia bahkan mendorong persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu.

“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujar Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).

Titi Soroti Verifikasi KPU, Minta Dugaan Pelanggaran Etik Diperiksa

Titi berpandangan bahwa pemeriksaan persyaratan calon untuk jabatan wakil presiden seharusnya dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Ia menilai persoalan verifikasi tidak semestinya berhenti pada proses administrasi, terutama ketika terdapat persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan.

Menurutnya, dugaan kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam proses tersebut perlu diperiksa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik oleh anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan.

“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” kata Titi.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan dokumen bukti kelulusan. Titi meminta penggunaan ketentuan tersebut diperiksa agar tidak menjadi celah untuk mengesampingkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” ujarnya.

Bagi Titi, persoalan tersebut menjadi penting karena syarat pendidikan merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang harus diverifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Titi Dorong DPR Tindaklanjuti Temuan melalui Hak Menyatakan Pendapat

Selain meminta proses verifikasi KPU diperiksa, Titi juga mendorong DPR mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam putusan MK.

Menurut dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menyikapi temuan tersebut melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.

“Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” katanya.

Titi menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2) dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Menurutnya, DPR dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti yang tersedia untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK.

“Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Meski demikian, Titi mengaku sejak awal berharap persoalan syarat pendidikan Gibran dapat diselesaikan melalui proses hukum di MK, bukan bergeser menjadi proses politik.

“Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik,” kata Titi.

Ia menilai proses politik memiliki ketidakpastian dalam tindak lanjut karena sangat bergantung pada sikap kekuatan politik yang ada.

“Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada,” imbuhnya (red)