JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah berada pada jalur yang tepat dengan menolak gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Menurut Yusak, penolakan tersebut beralasan karena pihak yang mengajukan gugatan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

“Saya kira MK sudah on the track menolak gugatan tersebut karena memang penggugat tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024,” kata Yusak dalam keterangannya yang diterima redaksi Berita Senayan, Selasa (6/10).

Meski demikian, Yusak menilai putusan MK tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan politik yang melekat pada Gibran. Ia melihat masih terdapat konsekuensi moral dan politik yang harus dihadapi putra Presiden Joko Widodo tersebut ke depan.

Yusak Farchan Soroti Beban Moral Politik Gibran

Yusak mengatakan sengketa mengenai keabsahan syarat pencalonan capres dan cawapres pada dasarnya bukan merupakan ranah MK. Karena itu, menurut dia, persoalan mengenai syarat pencalonan perlu ditempatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Sengketa pencalonan terkait keabsahan syarat capres-cawapres sebenarnya bukanlah ranah MK,” ujarnya.

Namun, terlepas dari putusan tersebut, Yusak menilai Gibran tetap menghadapi persoalan legitimasi moral-politik. Ia menyebut fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi beban tersendiri bagi perjalanan politik Gibran.

“Meskipun putusan MK menolak gugatan, Gibran tetap punya beban moral politik ke depan. Integritas Gibran sudah terdelegitimasi dengan fakta-fakta di persidangan,” kata Yusak.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap Gibran, terutama apabila kembali muncul dalam kontestasi politik nasional pada masa mendatang.

Peluang Gibran Menuju Pilpres 2029 Dinilai Makin Berat

Yusak menilai persoalan legitimasi moral tersebut dapat berdampak terhadap peluang Gibran untuk kembali maju dalam kontestasi Pilpres, baik sebagai calon wakil presiden maupun calon presiden.

Ia bahkan menyebut basis moralitas politik Gibran mengalami penurunan signifikan akibat berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Basis moralitas Gibran terjun bebas sehingga berpotensi memperberat peluang Gibran maju sebagai cawapres atau capres ke depan,” tutur Yusak.

Lebih jauh, Yusak melihat Pilpres 2029 dapat menjadi tantangan politik yang tidak mudah bagi Gibran. Menurut dia, berbagai fakta hukum yang muncul dalam persidangan akan terus menjadi bagian dari rekam jejak politik Gibran.

“Ruang gerak Gibran menuju Pilpres 2029 menjadi semakin terkunci dengan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan,” tegasnya.

Meski demikian, penilaian mengenai peluang politik Gibran pada Pilpres 2029 tetap akan dipengaruhi oleh perkembangan politik, tingkat penerimaan publik, dinamika partai politik, serta proses hukum yang berlaku menjelang kontestasi tersebut (red)