JAKARTA, BERITA SENAYAN – Calon mahasiswa yang merasa penetapan tingkat kesejahteraannya tidak sesuai kondisi ekonomi keluarga kini dapat mengajukan sanggahan dalam proses penerimaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan mekanisme sanggah menjadi salah satu solusi bagi calon penerima KIP Kuliah yang terkendala pemeringkatan desil. Menurut Adde Rosi, persoalan muncul karena terdapat calon mahasiswa yang masuk dalam kategori desil di atas 4, tetapi kondisi ekonomi keluarganya masih tergolong kurang mampu.
Adde Rosi mengatakan Komisi X DPR RI telah meminta Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) RI untuk mengakomodasi calon penerima KIP Kuliah pada rentang Desil 1 hingga Desil 4. Namun, ia menilai kondisi ekonomi calon mahasiswa tidak selalu sepenuhnya tercermin dari hasil pemeringkatan desil.
“Memang banyak calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4, tetapi kondisi riilnya masih miskin. Karena itu, kesepakatan kita, calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4 tetapi secara ekonomi masih kurang mampu dapat diusulkan untuk dilakukan pengecekan kembali melalui data sosial ekonomi pemerintah,” kata Adde Rosi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Calon Mahasiswa Bisa Ajukan Sanggahan
Adde Rosi menjelaskan calon mahasiswa atau keluarga yang merasa hasil penetapan desil tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan. Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek DTKS/DTSEN.
Mekanisme ini memungkinkan data sosial ekonomi calon penerima diperiksa kembali apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara hasil pemeringkatan dengan kondisi keluarga sebenarnya.
Menurut Adde Rosi, pengajuan sanggahan perlu dilengkapi dokumen yang dapat menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan listrik, surat keterangan dari pemerintah desa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengecekan kembali kondisi sosial ekonomi calon mahasiswa.
Adde Rosi mengatakan pemerintah didorong memproses pengajuan sanggahan secara cepat. Hal ini dinilai penting karena calon mahasiswa sedang menghadapi tahapan pendaftaran ulang di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Proses sanggah dapat dilakukan di aplikasi Cek DTKS/DTSEN dan insyaallah akan diproses dalam waktu kurang dari dua minggu,” ujarnya.
Percepatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon mahasiswa yang sedang menunggu hasil verifikasi.
Komisi X Minta Kesempatan Pendidikan Tidak Hilang
Legislator asal Daerah Pemilihan Banten I yang meliputi Lebak dan Pandeglang itu berharap mekanisme sanggah dapat membantu calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan.
Menurutnya, persoalan administratif dan ketidaksesuaian data seharusnya tidak menjadi penghalang bagi calon mahasiswa yang secara ekonomi membutuhkan dukungan.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data membuat calon mahasiswa yang memang membutuhkan justru kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” pungkasnya (red)

Berita terkait