JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia memastikan pembahasan regulasi tersebut tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga membuka ruang bagi masukan dalam proses legislasi.

Penegasan ini disampaikan saat Komisi II DPR RI mulai mempersiapkan rangkaian kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Pimpinan DPR RI telah menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panja.

Rifqinizamy menyatakan dirinya akan memastikan Panja bekerja optimal agar pembahasan berjalan sesuai agenda, sekaligus menjaga kualitas substansi regulasi. Menurutnya, proses penyusunan undang-undang harus memberi perhatian pada kebutuhan pembahasan dan keterlibatan publik.

Bahtra Banong Pimpin Panja, Komisi II Siapkan Agenda Pembahasan

Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu menjadi bagian dari persiapan untuk memulai tahapan penyusunan regulasi. Panja didorong segera menyusun dan menjalankan agenda kerja agar pembahasan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Rifqinizamy menjelaskan, Komisi II akan menjalankan pembahasan berdasarkan agenda yang sudah disusun. Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila muncul kebutuhan yang bersifat mendesak.

“Karena itu, Rancangan Undang-Undang Pemilu berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang sudah kami susun kemarin akan mulai kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, pengaturan agenda diperlukan agar pembahasan berjalan terarah dan dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat. Namun, pelaksanaan jadwal tersebut tetap harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas proses legislasi.

Rifqinizamy Tekankan Meaningful Participation dalam RUU Pemilu

Rifqinizamy menilai, penyusunan RUU Pemilu tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian regulasi. Aspek substansi dan meaningful participation atau partisipasi bermakna harus tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembahasan.

Karena itu, Komisi II DPR RI akan memastikan Panja bekerja dengan baik tanpa mengesampingkan ruang bagi masukan dalam proses penyusunan undang-undang. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar pembahasan RUU Pemilu tidak semata-mata berorientasi pada target waktu.

“Saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” pungkas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut (red)