JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Bahtra Banong, menegaskan pembahasan regulasi Pemilu akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia memastikan Panja tidak hanya berfokus pada kelancaran penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga mendorong perbaikan kualitasnya melalui penyerapan aspirasi publik.

Bahtra mengatakan Panja RUU Pemilu telah dibentuk pada 29 September 2026 dan mulai menyiapkan agenda kerja. Meski DPR RI memasuki masa reses, Panja tetap akan menjalankan kegiatan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.

“Kami tanggal 29 (September) yang lalu sudah membentuk Panja berkenaan dengan Pemilu dan jadwalnya sudah mulai. Insyaallah kami akan segera bekerja. Walaupun di masa reses, kami juga sudah memiliki jadwal di masa reses ini untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” kata Bahtra dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bahtra Banong Siapkan RDP untuk Himpun Masukan RUU Pemilu

Bahtra menjelaskan, penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Pemilu. Panja akan meminta pandangan dari berbagai pihak untuk mengidentifikasi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka ruang pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Melalui forum tersebut, Panja akan menghimpun masukan mengenai beragam isu yang dinilai penting, bukan hanya persoalan teknis penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Bahtra, berbagai pandangan yang masuk akan menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan substansi RUU Pemilu. Isu-isu yang menjadi perhatian publik akan dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan ke dalam materi regulasi.

“Semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak, kemudian minta masukan publik, agar nanti semua isu-isu yang menjadi perhatian publik ini bisa kita selesaikan, terus kemudian kita tuangkan ke dalam undang-undangnya,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Panja RUU Pemilu Prioritaskan Partisipasi Publik dan Kualitas Demokrasi

Bahtra menegaskan, penyusunan RUU Pemilu harus menempatkan partisipasi publik sebagai salah satu prinsip utama. Menurutnya, masukan masyarakat dan pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Pemilu tidak cukup diukur dari terlaksananya seluruh tahapan. Panja ingin memastikan regulasi yang disusun turut mendorong peningkatan kualitas Pemilu sekaligus memperkuat demokrasi.

“Jadi, sekarang kami akan minta masukan, mendapat pandangan-pandangan berkenaan dengan RUU Pemilu, agar Pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tentu kita juga ingin agar kualitas Pemilu kita juga makin baik,” kata Bahtra.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menambahkan, seluruh masukan yang dihimpun selama proses pembahasan akan menjadi bahan untuk menyusun materi RUU Pemilu. Dengan demikian, berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik diharapkan dapat dibahas dan diakomodasi dalam proses legislasi (red)