JAKARTA, BERITA SENAYAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan waktu pembahasan tingkat satu sangat terbatas. Baleg bersama pemerintah harus menyelesaikan pembahasan substansi sebelum memasuki rapat pleno dan kemudian dibawa ke rapat paripurna. Target tersebut diarahkan pada rapat paripurna terdekat yang dijadwalkan pada pekan depan.

Bob mengatakan Baleg hanya memiliki beberapa hari untuk menyelesaikan pembahasan tingkat satu RUU Satu Data Indonesia.

“Kalau Selasa depan, maka kita hanya punya waktu Kamis, Jumat, ya. Rabu, Kamis, Jumat. Kalau Jumat, kalau kami selesai, sudah. Dan Senin kita selesaikan sampai dengan pleno kembali,” kata Bob dalam rapat Baleg DPR, Rabu (23/9/2026).

Dengan waktu yang terbatas, pembahasan DIM menjadi tahapan penting sebelum Baleg mengambil keputusan tingkat pertama. Berdasarkan laporan ANTARA, substansi DIM ditargetkan selesai pada Jumat (25/9), kemudian Baleg menjadwalkan rapat pleno pada Senin (28/9) sebelum pembahasan tingkat dua di rapat paripurna.

Pemerintah Sudah Serahkan DIM

Percepatan pembahasan dilakukan setelah pemerintah menyerahkan DIM kepada DPR. DIM menjadi bahan utama untuk mengidentifikasi pasal atau substansi dalam RUU yang masih memerlukan perubahan, penyesuaian, maupun pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.

Baleg kemudian menetapkan jadwal, mekanisme kerja, serta membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Untuk mengejar target waktu, Baleg menyepakati mekanisme pembahasan DIM berdasarkan ada atau tidaknya usulan perubahan dari pemerintah. DIM yang tidak diusulkan untuk mengalami perubahan dapat langsung disetujui. Sementara itu, DIM yang memuat perubahan akan dibahas lebih lanjut melalui Panja.

Mekanisme tersebut memungkinkan pembahasan difokuskan pada substansi yang memang masih memiliki perbedaan atau membutuhkan pendalaman.

Pembahasan terhadap DIM yang sudah disepakati juga dapat dibuka kembali apabila hasil pembahasan pada DIM lain ternyata memengaruhi substansi yang sebelumnya telah disetujui.

Dalam rapat tersebut, Baleg menetapkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan sebagai Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia. Panja akan menjadi forum pembahasan substansi DIM yang memerlukan pendalaman sebelum seluruh materi dibawa ke pleno Baleg.

Dengan terbentuknya Panja, proses pembahasan RUU dapat langsung berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati DPR bersama pemerintah.

Selain mengejar waktu, Baleg juga memberi perhatian pada aspek keamanan dalam pengelolaan data nasional. Baleg menyetujui usulan untuk menghadirkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia.

Sturman menilai keterlibatan BSSN diperlukan karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan data Indonesia dan aspek keamanan sistem.

“Karena ini bicara tentang data-data Indonesia berkaitan dengan keamanan juga, mungkin tidak ada salahnya dan tidak melanggar aturan, peraturan perundang-undangan untuk menggunakan yang kita butuhkan, salah satunya adalah Badan Siber Sandi Negara,” ujar Sturman.

Usulan tersebut kemudian disetujui anggota Baleg untuk menjadi bagian dari proses pembahasan.

RUU Satu Data Ditargetkan Masuk Paripurna

Target pengesahan RUU Satu Data Indonesia mengacu pada keputusan Rapat Konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 26 Agustus 2026.

Baleg menargetkan pembahasan tingkat satu dapat dirampungkan lebih dahulu, dilanjutkan rapat pleno, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua.

ANTARA melaporkan RUU tersebut ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna terdekat pada pekan depan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan bersama DPR hingga RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.

“Kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera menjadi undang-undang,” kata Rachmat.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun keseragaman rujukan data nasional yang dapat digunakan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Dengan waktu pembahasan yang terbatas, Baleg kini harus menyelesaikan substansi DIM, pembahasan Panja, hingga pleno sebelum RUU tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna (red)