JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah mengkaji secara serius kemungkinan penggunaan hak angket DPR menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) yang dapat digunakan sesuai kewenangan konstitusional.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan ketiga instrumen tersebut dapat digunakan secara terpisah maupun berurutan. Karena itu, penggunaannya tidak harus selalu saling mengikuti.
“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu menjelaskan, pembahasan mengenai hak angket harus ditempatkan sesuai fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Khozin Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Mengadili Ulang Putusan MA dan MK
Khozin menjelaskan, penggunaan hak angket merujuk Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ketentuan tersebut mengatur hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, hak angket tidak dimaksudkan untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus oleh lembaga peradilan. Menurutnya, instrumen tersebut dapat diarahkan untuk mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Putusan MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” ujar Khozin.
Ia menambahkan, fokus penyelidikan bukan lagi memperdebatkan apakah Gibran memenuhi persyaratan pendidikan atau menilai benar dan salahnya putusan MA maupun pertimbangan MK. Hal yang perlu ditelusuri, menurutnya, adalah proses administrasi dan kebijakan pemerintah dalam penerbitan dokumen tersebut.
Dengan demikian, hak angket dinilai dapat menjadi instrumen untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas proses penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 Dinilai Relevan dengan HMP
Selain hak angket, Khozin menilai hak menyatakan pendapat memiliki keterkaitan dengan perkembangan putusan MA. Ia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR menyatakan pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
Khozin kemudian merujuk Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.
“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.
Menurutnya, DPR memiliki beberapa pilihan dalam menggunakan instrumen politik tersebut. Pertama, melalui hak angket yang kemudian dapat dilanjutkan dengan HMP. Kedua, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan HMP secara langsung tanpa harus terlebih dahulu menempuh hak angket.
“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” tandas Khozin.
Ia menegaskan, penggunaan hak interpelasi, hak angket, maupun HMP harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mekanisme kelembagaan DPR. Kajian PKB terhadap opsi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai langkah konstitusional yang dapat ditempuh DPR setelah putusan MA (red)

Berita terkait