JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) segera memasuki tahap pembahasan di komisi terkait setelah sebelumnya masuk dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Puan mengatakan pembahasan RUU Migas akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPR. Karena itu, ia belum memastikan kapan pembahasan tersebut akan rampung.

“Ini kan tadi baru saja dimasukkan dalam Paripurna dan akan segera dibahas di Komisi terkait,” kata Puan seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Puan juga belum memberikan kepastian mengenai target waktu penyelesaian RUU Migas. Hal itu merespons kabar bahwa pembahasannya ditargetkan selesai pada Oktober atau November 2026.

Menurut Puan, pembahasan RUU tidak semestinya hanya berorientasi pada target waktu. Substansi dan proses pembahasan harus menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat.

“Jangan bicara target terus, tapi bagaimana pembahasannya itu nanti bisa bermanfaat, karena kita kan ada mekanismenya di DPR,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan DIM RUU Migas

Di sisi pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan RUU Migas. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa tim tersebut akan dikoordinasikan Kementerian ESDM dan segera melakukan rapat untuk menyusun DIM.

Dengan demikian, pembahasan RUU Migas akan memasuki tahap berikutnya setelah proses legislasi di DPR dan persiapan pemerintah berjalan.

Salah satu substansi penting dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diarahkan untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pembentukan BUK Migas masih menjadi bagian dari substansi RUU yang akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dalam rancangan tersebut, BUK Migas dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah juga telah menyampaikan bahwa posisi tersebut menjadi bagian dari desain kelembagaan baru dalam pengelolaan sektor hulu migas.

Perizinan Hulu Migas Ikut Diatur

RUU Migas juga memuat rancangan perubahan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu, termasuk penyederhanaan proses bisnis bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pengaturan kelembagaan dan tata kelola tersebut menjadi bagian dari pembahasan yang akan menentukan bagaimana sektor hulu migas dikelola ke depan.

DPR sebelumnya telah menyepakati RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Delapan fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, dengan sejumlah catatan terkait kelembagaan, kebutuhan energi domestik, penerimaan migas, serta manfaat bagi daerah penghasil.

Selain kelembagaan BUK Migas, rancangan regulasi tersebut juga mengatur skema petroleum fund atau dana migas.

Skema ini diarahkan untuk menghimpun dana khusus yang dapat digunakan mendukung kegiatan eksplorasi dan pengembangan cadangan migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto sebelumnya menjelaskan bahwa RUU Migas dirancang untuk memperkuat kepastian hukum dan usaha di sektor hulu, termasuk melalui pembentukan BUK serta pengenalan skema petroleum fund.

Dengan masuknya RUU Migas ke agenda pembahasan komisi terkait, perhatian selanjutnya akan tertuju pada proses pembahasan substansi bersama pemerintah.

Puan menegaskan bahwa DPR akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan DIM sebagai salah satu bahan penting dalam pembahasan.

Artinya, belum ada kepastian apakah RUU Migas akan selesai pada Oktober atau November. Puan memilih menekankan kualitas dan manfaat pembahasan dibanding sekadar mengejar target waktu (red)