JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat politik Adi Prayitno menilai peluang sejumlah tokoh untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 akan sangat dipengaruhi aturan pencalonan yang nantinya disepakati.

Pandangan itu disampaikan Adi menyusul munculnya wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.

Menurut Adi, jika aturan tersebut diterapkan dan pencalonan tetap bergantung pada dukungan partai politik yang memiliki kursi di parlemen, sejumlah tokoh yang memiliki basis dukungan maupun relawan dapat menghadapi kendala untuk berkontestasi.

Adi mengatakan kepemilikan basis massa atau jaringan relawan belum tentu cukup untuk membawa seorang tokoh masuk dalam kontestasi Pilpres 2029 apabila aturan pencalonan mensyaratkan dukungan dari partai di parlemen.

“Capres 2029 itu nantinya kalau aturan mainnya diputuskan menjadi seperti ini, akan banyak pihak yang mungkin merasa besar, merasa hebat, punya basis dukungan, punya relawan dan seterusnya. Tapi akan kesulitan untuk bisa maju,” kata Adi, di Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan aturan main pencalonan presiden yang nantinya ditetapkan.

Adi menjelaskan pencalonan presiden pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan popularitas atau kekuatan relawan. Dalam sistem yang mensyaratkan dukungan partai politik, kendaraan politik menjadi salah satu faktor penting.

“Jalan yang akan dilalui cukup berliku dan mendaki, karena pada akhirnya permainan politik hari ini terkait dengan aturan main pencapresan adalah permainan politik yang dimiliki oleh partai yang saat ini khususnya ada di parlemen,” ujarnya.

Karena itu, tokoh yang tidak memiliki dukungan dari partai politik yang mempunyai kursi di DPR dinilai akan menghadapi tantangan lebih besar jika mekanisme tersebut diberlakukan.

Tokoh Tanpa Partai Parlemen Hadapi Kendala

Adi secara khusus menyoroti posisi tokoh yang tidak memiliki partai politik atau berasal dari partai yang belum memiliki keterwakilan di parlemen.

“Bagi siapapun yang tidak punya partai politik, bukan elite partai, dan hanya terasosiasi sebagai partai politik tapi tidak lolos parlemen, atau terasosiasi sebagai parpol tapi partainya baru berdiri, tentu wassalam untuk bisa maju 2029,” tegasnya.

Menurut Adi, keberadaan partai politik di parlemen menjadi faktor penting apabila syarat dukungan minimal dua fraksi benar-benar masuk dalam aturan pencalonan.

Wacana dukungan minimal dua fraksi mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan adanya usulan agar pasangan capres-cawapres didukung sedikitnya dua fraksi di DPR.

Paloh menyebut gagasan tersebut sebagai salah satu masukan yang menurutnya dapat dipertimbangkan dalam pembahasan aturan pencalonan presiden.

Namun, ketentuan tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi aturan pencalonan Pilpres 2029.

MK Sudah Hapus Presidential Threshold

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan persoalan presidential threshold bukan sekadar mengenai besaran persentase. Mahkamah menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, aturan baru mengenai mekanisme pencalonan untuk Pilpres 2029 masih menjadi bagian dari pembahasan politik dan legislasi.

Pernyataan Adi menyoroti bahwa perubahan aturan pencalonan dapat berpengaruh terhadap siapa saja yang memiliki akses untuk maju dalam Pilpres 2029.

Jika dukungan minimal dua fraksi DPR menjadi bagian dari aturan yang disepakati, maka partai politik yang memiliki kursi di parlemen akan menjadi salah satu unsur penting dalam proses pengusulan pasangan calon. Sementara itu, bentuk final aturan pencalonan presiden masih bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan pembentuk undang-undang (red)