JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membuka ruang bagi serikat pekerja dan komunitas pengemudi transportasi online untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), persoalan status dan fleksibilitas kerja pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian.

Perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan keberatan apabila sektor transportasi online langsung dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan. Ia menilai karakter pekerjaan pengemudi ojol memiliki pola kemitraan dan fleksibilitas yang berbeda dengan hubungan kerja konvensional.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujar William.

RDPU tersebut digelar Komisi IX DPR RI untuk menyerap masukan masyarakat sebagai bagian dari proses penyempurnaan penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Selain URC Bergerak, Komisi IX menerima masukan dari Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

Yahya mengatakan pelibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar rancangan regulasi tidak hanya dibahas dari perspektif pemerintah dan DPR.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya.

Fleksibilitas Kerja Jadi Persoalan

William menjelaskan, salah satu karakter utama pekerjaan pengemudi transportasi online adalah fleksibilitas waktu. Sebagian pengemudi, kata dia, menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi ojol bukan sebagai satu-satunya sumber pendapatan, melainkan pekerjaan tambahan.

Karena itu, perubahan status atau pola hubungan kerja melalui regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan karakteristik tersebut.

Menurut William, perubahan pola hubungan kerja berpotensi memengaruhi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu alasan masyarakat memilih pekerjaan sebagai pengemudi transportasi online.

Selain isu pengemudi ojol, RDPU juga membahas perlindungan hak pekerja perempuan. Sekretaris Industriall Indonesia Council Evi Krisnawati mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memperkuat prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan dalam dunia kerja.

Ia juga meminta adanya jaminan terhadap hak reproduksi dan maternitas serta lingkungan kerja yang aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Masukan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Aspirasi Akan Dibawa ke Pembahasan Panja

Yahya memastikan seluruh masukan yang diterima Komisi IX, baik disampaikan secara langsung maupun melalui dokumen tertulis, akan dicatat dan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.

“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih membuka ruang bagi berbagai perspektif, termasuk mengenai bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan dan posisi pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan (red)