JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polri memperketat pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital menyusul penangkapan enam orang terkait siaran langsung bermuatan pornografi.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para pelaku diduga memanfaatkan fitur live streaming di media sosial untuk memperoleh keuntungan dari penonton.
Abdullah menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa media sosial masih berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi sekaligus mencari keuntungan secara ilegal.
“Polri harus semakin intens melakukan pengawasan di dunia maya. Jangan sampai media sosial justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten pornografi demi mencari cuan,” ujar Abdullah dikutip Rabu (09/09).
Modus Penyebaran Terus Berkembang
Abdullah mengatakan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik perhatian penonton. Penonton kemudian diarahkan menuju aplikasi lain untuk memperoleh tayangan yang lebih vulgar.
Menurut Abdullah, pola tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus penyebaran konten pornografi di ruang digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan pola interaksi pengguna media sosial.
“Kalau ada content creator yang mulai mengarah pada konten pornografi, harus cepat dicegah. Jangan menunggu sampai kontennya semakin meluas dan ditonton banyak orang,” tegasnya.
Pencegahan Harus Beriringan dengan Penindakan
Abdullah menegaskan pengawasan dan pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Ia meminta aparat tidak menunggu konten ilegal tersebut menyebar luas sebelum mengambil tindakan.
“Kalau mereka terbukti menyebarkan konten pornografi, harus segera ditindak. Polri tidak boleh lengah dalam mengawasi media sosial,” katanya.
Menurut Abdullah, langkah cepat diperlukan agar ruang digital tidak semakin mudah dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan melalui konten yang melanggar hukum.
Selain meningkatkan pengawasan internal, Abdullah mendorong penguatan kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia menilai penanganan konten ilegal membutuhkan koordinasi antarlembaga karena masing-masing memiliki peran dalam menjaga ekosistem digital.
Polri memiliki kewenangan dalam aspek penegakan hukum, sedangkan pengawasan ekosistem digital juga membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait dan platform media sosial.
“Polri harus bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah dan menindak penyebar konten pornografi. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pelaku karena lemahnya koordinasi,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, pengawasan ruang digital bukan bertujuan membatasi kreativitas masyarakat. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan media sosial tidak berubah menjadi ruang bebas bagi penyebaran konten yang melanggar hukum.
Ia menekankan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memperkuat pengawasan terhadap konten digital (red)

Berita terkait