JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, mendukung penerbitan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Menurut Habib, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan kualitas udara memburuk.
Ia menilai pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menjadi pilihan tepat bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak, terutama ketika kondisi udara sudah berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan.
“Kami memahami bahwa beberapa wilayah di Indonesia saat ini terdampak kabut asap akibat karhutla. Kondisi ini tentu tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat mengancam kesehatan, khususnya anak-anak,” ujar Habib di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Karena itu, ia mendukung langkah Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penyelenggaraan layanan pendidikan di tengah kondisi darurat kabut asap.
“Ketika kondisi udara sudah membahayakan, kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas. Pembelajaran dapat dialihkan melalui PJJ selama kondisi darurat kabut asap,” katanya.
Anak-Anak Kelompok yang Perlu Mendapat Perlindungan
Habib menjelaskan, anak-anak merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus ketika terjadi pencemaran udara akibat karhutla.
Menurutnya, paparan asap tidak hanya terjadi ketika siswa berada di luar rumah atau dalam perjalanan menuju sekolah. Durasi paparan dapat semakin panjang ketika mereka harus berada selama berjam-jam di lingkungan sekolah yang kualitas udaranya juga terdampak.
“Anak-anak bukan hanya terpapar asap ketika berada di perjalanan menuju sekolah. Mereka juga akan berada selama berjam-jam di lingkungan sekolah yang kualitas udaranya mungkin sama-sama terdampak,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi peserta didik. Karena itu, ketika kualitas udara sudah masuk kategori tidak sehat, aktivitas pembelajaran tatap muka perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Artinya, ada paparan yang berlangsung cukup lama. Karena itu, ketika kualitas udara sudah tidak sehat, jangan sampai anak-anak justru dipaksa beraktivitas di luar rumah,” katanya.
PJJ Bukan Berarti Pendidikan Dihentikan
Habib menegaskan, penerapan PJJ dalam kondisi kabut asap bukan berarti pemerintah menghentikan proses pendidikan.
Sebaliknya, PJJ merupakan bentuk penyesuaian metode pembelajaran agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak mereka atas lingkungan belajar yang aman dan sehat.
“PJJ adalah solusi agar kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa harus membuat anak-anak terpapar kabut asap dalam perjalanan maupun selama berada di sekolah. Jadi, pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak tetap kita lindungi,” tegasnya.
Menurut Habib, paparan asap karhutla juga berpotensi mengganggu sistem pernapasan serta memicu berbagai keluhan kesehatan. Kondisi udara yang buruk juga dapat membuat siswa kesulitan berkonsentrasi sehingga pembelajaran tatap muka tidak berjalan secara optimal.
Sekolah Diminta Perhatikan Kualitas Udara
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menentukan penyelenggaraan pembelajaran di wilayah yang terdampak kabut asap.
Dalam kondisi tertentu, satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian moda pembelajaran dari tatap muka menjadi PJJ.
Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta mengacu pada informasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan informasi resmi dari instansi yang berwenang.
Habib berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara responsif oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan, sehingga keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama tanpa mengorbankan keberlangsungan proses pendidikan (red)

Berita terkait