JAKARTA, BERITA SENAYAN — Komisi I DPR RI mengusulkan perubahan komposisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu perubahan yang disepakati adalah penambahan jumlah komisioner KPI dari sembilan menjadi 11 orang.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, penambahan tersebut dilakukan untuk memperluas keterwakilan unsur yang berkepentingan terhadap dunia penyiaran.

Menurutnya, struktur KPI perlu mencerminkan keberagaman pemangku kepentingan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara lebih komprehensif.

“Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI bertambah dari sembilan menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi,” ujar Dave dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dave: Semua Stakeholder Harus Terwakili

Dave menjelaskan, tambahan dua kursi dalam struktur KPI bukan sekadar penambahan jumlah anggota. Komisi I ingin memastikan unsur-unsur yang berkaitan langsung dengan penyiaran memiliki ruang keterwakilan.

Komposisi yang diusulkan terdiri atas tujuh orang dari DPR, kemudian masing-masing satu orang dari pemerintah, masyarakat, lembaga penyiaran, dan akademisi.

“Sehingga, bisa meng-cover semua stakeholder,” tegas Dave.

Menurut Dave, keterwakilan tersebut penting karena perkembangan industri penyiaran melibatkan banyak kepentingan. Pemerintah memiliki aspek regulasi, sementara masyarakat merupakan penerima manfaat sekaligus pihak yang terdampak langsung oleh isi siaran.

Di sisi lain, lembaga penyiaran dan akademisi juga dinilai memiliki perspektif yang diperlukan dalam merumuskan kebijakan penyiaran.

RUU Penyiaran Bahas Masa Depan KPI

Usulan penambahan komisioner KPI menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Panja Harmonisasi RUU Penyiaran.

Pembahasan tersebut mempertemukan pandangan antara Komisi I DPR RI sebagai pengusul dengan anggota Baleg mengenai desain kelembagaan KPI ke depan.

Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini sebelumnya mempertanyakan jumlah 11 komisioner karena dinilai berpotensi menambah pemborosan. Ia mengusulkan jumlah anggota KPI tetap sembilan orang dengan komposisi tiga wakil DPR, tiga pemerintah, dan tiga masyarakat.

Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak mengubah usulan Komisi I.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan bahwa penentuan jumlah komisioner KPI merupakan kewenangan Komisi I DPR RI selaku pengusul RUU. Sementara Baleg bertugas memastikan substansi regulasi dapat diharmonisasi dan tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya.

Pada akhir rapat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengetukkan palu sebagai tanda disepakatinya penambahan jumlah anggota KPI menjadi 11 orang.

Dengan keputusan tersebut, desain kelembagaan KPI dalam revisi UU Penyiaran memasuki tahap baru. Penambahan komisioner diharapkan dapat menghadirkan keterwakilan yang lebih luas dari berbagai unsur dalam ekosistem penyiaran Indonesia (red)