JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rencana penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari sembilan menjadi 11 orang menuai kritik dalam pembahasan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jazuli Juwaini menilai jumlah tersebut terlalu banyak dan berpotensi menambah beban anggaran negara.

Pandangan itu disampaikan Jazuli dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

“KPI ini, menurut saya, kalau (jumlah) 11 itu terlalu banyak anggotanya. KPU saja yang memilih presiden dan wakil rakyat itu hanya sembilan orang. Jadi terlalu ada pemborosan di sini,” kata Jazuli.

Jazuli Usulkan Komposisi KPI Diubah

Jazuli mengusulkan jumlah komisioner KPI tetap sembilan orang dengan komposisi yang menurutnya lebih sederhana dan proporsional.

Ia mengusulkan tiga komisioner berasal dari DPR, tiga dari pemerintah, dan tiga lainnya dari unsur masyarakat.

“Jadi bagi saja (Komisioner KPI) seperti tiga dari DPR, tiga dari pemerintah dan tiga dari unsur masyarakat,” ujar politikus Fraksi PKS tersebut.

Menurut Jazuli, komposisi tersebut dinilai cukup untuk mengakomodasi keterwakilan sejumlah unsur tanpa harus menambah jumlah anggota KPI.

Independensi KPI Dinilai Lebih Penting

Terlepas dari perdebatan mengenai jumlah komisioner, Jazuli menegaskan aspek independensi KPI justru harus menjadi perhatian utama dalam RUU Penyiaran.

Menurutnya, KPI harus memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan, tetapi tidak boleh berubah menjadi lembaga yang represif.

“Yang penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya,” tegas Jazuli.

Ia mengingatkan bahwa lembaga pengawas penyiaran harus mampu menjalankan tugas secara objektif dan tidak boleh bekerja di bawah tekanan kepentingan tertentu.

“Kita tidak ingin KPI ini represif karena kalau represif sewenang-wenang juga masalah, tetapi tidak juga dipukuli seperti kambing tapi ekornya dipegang,” ungkapnya.

Karena itu, Jazuli meminta pembahasan RUU Penyiaran tidak hanya berfokus pada struktur kelembagaan, tetapi juga memastikan KPI dapat menjalankan kewenangannya secara independen dan profesional.

Komisi I Usulkan KPI Jadi 11 Komisioner

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan bahwa Komisi I mengusulkan penambahan komisioner KPI dari sembilan menjadi 11 orang.

Menurut Dave, penambahan tersebut dimaksudkan untuk memperluas keterwakilan pemangku kepentingan dalam lembaga penyiaran.

“Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI bertambah dari sembilan menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi. Sehingga, bisa meng-cover semua stakeholder,” ujar Dave.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Wahyu Sanjaya juga menyampaikan pandangan mengenai komposisi KPI yang dapat mempertimbangkan keterwakilan pemerintah, legislatif, dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan bahwa jumlah komisioner merupakan kewenangan Komisi I DPR RI sebagai pengusul RUU. Baleg bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi substansi RUU agar tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.

“Saya mengingatkan bahwa keputusan terkait jumlah komisioner KPI itu merupakan wewenang pengusul, yakni Komisi I DPR. Baleg hanya mengharmonisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya,” ujar Sturman.

Pada akhir rapat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengetukkan palu sebagai tanda disepakatinya penambahan jumlah anggota Komisioner KPI menjadi 11 orang (red)