JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengapresiasi proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).
Menurut Abdullah, salah satu aspek penting dalam proses seleksi adalah penelusuran dan klarifikasi rekam jejak calon hingga ke lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai karakter dan integritas calon hakim.
“Penelusuran dan klarifikasi rekam jejak yang dilakukan di rumah dan di lingkungan kerja menurut saya sangat baik. Dari situ kita bisa melihat bagaimana seorang calon berinteraksi dengan tetangganya, bawahannya, lingkungan kerjanya, lingkungan sekitar, maupun keluarganya,” ujar Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pansel Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Abdullah: Jangan Hanya Andalkan Dokumen Seleksi
Abdullah menegaskan, penilaian calon hakim tidak boleh hanya didasarkan pada kompetensi akademik, pengalaman, maupun pengetahuan hukum yang tercantum dalam dokumen seleksi.
Menurutnya, perilaku sehari-hari juga menjadi indikator penting untuk mengukur integritas seseorang yang akan menduduki posisi sebagai hakim.
“Jadi, jangan hanya melihat kompetensi dan integritas dari pengetahuan atau dokumen yang dimiliki. Perilaku sehari-hari juga penting. Bagaimana dia memperlakukan orang lain, bagaimana dia menjalankan tanggung jawab, dan bagaimana sikapnya ketika berada di lingkungan kerja maupun masyarakat,” katanya.
Ia menilai informasi yang berasal dari lingkungan sosial dan profesional dapat menjadi bahan pembanding terhadap profil formal calon hakim.
Kesaksian orang-orang yang berinteraksi langsung dengan calon, lanjut Abdullah, dapat membantu Pansel melihat karakter calon secara lebih objektif, termasuk bagaimana mereka menjalankan tanggung jawab dan berinteraksi dengan orang lain.
Karakter Hakim Dinilai Menentukan Rasa Keadilan
Abdullah menekankan jabatan hakim memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena setiap putusan dapat menentukan nasib, hak, serta rasa keadilan seseorang.
Karena itu, calon Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tidak cukup hanya memiliki kemampuan intelektual dan penguasaan hukum.
Mereka juga harus memiliki keteguhan moral, independensi, integritas, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Abdullah berharap mekanisme penelusuran rekam jejak yang telah diterapkan Pansel terus diperkuat dalam proses seleksi berikutnya.
“Fraksi PKB mengapresiasi proses seleksi yang telah dilakukan teman-teman Pansel. Mudah-mudahan dari proses ini kita mendapatkan hakim-hakim yang memiliki integritas, independen, berani menegakkan hukum, dan mampu menjunjung tinggi keadilan di negara ini,” pungkasnya.
Fit and Proper Test Calon Hakim Berlangsung di DPR
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung pada Rabu (12/8/2026).
Rangkaian seleksi calon hakim tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Proses diawali dengan pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April 2026.
Dalam proses tersebut, penelusuran rekam jejak menjadi salah satu tahapan penting sebelum calon mengikuti tahapan seleksi di DPR (red)

Berita terkait