JAKARTA, BERITA SENAYAN Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sahroni menegaskan, pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa tidak boleh menghambat proses penegakan hukum.

Menurut Sahroni, publik menaruh perhatian besar terhadap perkara tersebut. Karena itu, ia mengingatkan Kuntadi agar bekerja secara independen dan tidak berkompromi dalam menangani kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

“Pak Kuntadi, pesan saya, jangan main mata ya di perkara besar ini dan buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen serta bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, dan segera menghadirkan mantan Jampidsus ke hadapan publik,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai penuntasan perkara tersebut akan menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Kuntadi sebagai Jampidsus. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Sahroni mengaku mengenal rekam jejak Kuntadi sebagai jaksa yang memiliki integritas. Karena itu, ia optimistis Kuntadi mampu membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie. Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa menyelesaikan perkara mantan Jampidsus,” tegasnya.

Menurut Sahroni, penyelesaian perkara tersebut tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ia berharap Kuntadi dapat menunjukkan bahwa Kejaksaan tetap berdiri sebagai lembaga penegak hukum yang independen dengan mengusut setiap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya kompromi terhadap siapa pun (red)