JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta penegasan frasa mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan tersebut tetap menjaga prinsip demokrasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menjadi dasar konsistensi sikap Mahkamah terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para pemohon beralasan gugatan diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Mereka menilai frasa tersebut masih multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang perubahan sistem tanpa perubahan konstitusi.
Namun, dengan putusan tersebut, MK menegaskan tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengabulkan permohonan para pemohon, sehingga ketentuan dalam UU Pilkada tetap berlaku sebagaimana mestinya (red)

Berita terkait