JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) harus mampu menjawab tantangan era digital. Salah satu poin yang didorong adalah pengakuan hak atas privasi digital dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Menurut Maruli, perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM baru, mulai dari kebocoran data pribadi hingga berbagai kejahatan digital yang mengancam martabat dan hak warga negara. Karena itu, ia menilai revisi UU HAM tidak boleh lagi hanya berfokus pada perlindungan dari kekerasan fisik.
“Rekomendasi dari kita dari paparan yang disampaikan tadi sebaiknya memasukkan bab atau norma khusus mengenai hak asasi digital dengan beberapa muatan yang perlu mungkin jadi masukan. Yang pertama pengakuan hak atas privasi digital dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM,” tegas Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama DPN PERMAHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan regulasi HAM yang modern juga harus mengatur mekanisme pemulihan yang cepat bagi korban pelanggaran di ruang digital. Bentuk perlindungan tersebut, menurutnya, dapat berupa penghapusan konten yang merugikan hingga pendampingan psikologis bagi korban.
“Dengan demikian revisi Undang-Undang HAM ini dapat menjadi instrumen perlindungan yang lebih modern, tidak lagi hanya menjaga warga dari kekerasan fisik, tetapi juga dari kekerasan digital yang merusak berkaitan martabat manusia,” ujarnya.
Selain isu hak digital, Maruli turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat kecil yang kerap menjadi korban konflik agraria dan penggusuran. Ia meminta mekanisme pemulihan hak korban dirancang secara lebih cepat dan efektif, terutama ketika masyarakat berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.
Menurutnya, revisi UU HAM juga harus memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, seperti Komnas HAM, Kementerian HAM, LPSK, Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan, hingga DPR RI. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Bagaimana pembagian peran yang tepat antara lembaga Komnas HAM, Kementerian HAM, termasuk juga LPSK, Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan, dan DPR RI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan? Aturan itu memang sudah berjalan, tapi pelaksanaannya di lapangan mungkin ada beberapa kepentingan. Ini mungkin yang perlu menjadi kita dalami,” pungkas Maruli (red)

Berita terkait