JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica, menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi ekonomi lokal masyarakat adat dari tekanan ekspansi pembangunan dan investasi.

Menurut Cindy, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh hanya berfokus pada tanah ulayat maupun pelestarian budaya, tetapi juga harus mencakup aktivitas ekonomi tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” ujar Cindy Monica dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai modernisasi dan investasi tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, proses tersebut harus berjalan dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal agar tidak mengorbankan pelaku usaha tradisional yang telah lama menopang kehidupan masyarakat adat.

Menurutnya, negara harus memastikan setiap pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, bukan justru menggeser mereka dari ruang ekonomi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Cindy menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan kepentingan masyarakat adat berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Karena itu, regulasi yang sedang dibahas di DPR harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal di tengah arus modernisasi.

Ia berharap RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam menyelaraskan pembangunan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan identitas dan kesejahteraan masyarakat setempat (red)