JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengingatkan agar revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak bertentangan dengan regulasi yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, harmonisasi antarlembaga menjadi syarat utama agar sistem hukum nasional tetap berjalan efektif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama DPN PERMAHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026), Dewi menegaskan setiap perubahan regulasi harus memperhatikan keselarasan dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.

“Satu undang-undang tidak bisa menjadi undang-undang kalau dia melanggar undang-undang yang lainnya. Seperti di sini tentunya Kepolisian, Kejaksaan, karena ini akan menimbulkan persoalan dalam sistem peradilan pidana,” tegas Dewi Asmara.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pembahasan revisi UU HAM harus memperjelas batas kewenangan setiap institusi. Menurutnya, perlu ditentukan secara konkret jenis perkara yang menjadi ruang lingkup masing-masing lembaga beserta hukum acara yang akan digunakan.

Dewi juga menyoroti usulan pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menilai gagasan tersebut masih membutuhkan kajian yang mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi utama di bidang pengawasan dan pemantauan, sementara Kementerian HAM berada dalam ranah eksekutif. Karena itu, penguatan kewenangan harus dirumuskan secara cermat agar tidak mengganggu tata kelola sistem peradilan pidana.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Dewi tetap mengapresiasi masukan dari DPN PERMAHI. Ia menilai gagasan yang disampaikan kalangan mahasiswa hukum dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan tidak menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga (red)