JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar, dalam kasus yang melibatkan organisasi masyarakat GRIB.
Menurut Abdullah, seluruh fakta dalam perkara tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang mendampingi saat Ilma dibawa ke markas GRIB.
“RW dan polisi yang mendampingi harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan kedua belah pihak yang berbeda,” ujar Abdullah kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Politisi yang akrab disapa Abduh itu menegaskan aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, komunikasi digital, hingga kesaksian pihak terkait agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum.
Kasus tersebut bermula dari video ancaman yang dikirim dari telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules. Namun, Ilma mengklaim ponselnya diduga diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Tak lama setelah itu, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk meminta klarifikasi. Karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma kemudian dibawa ke markas GRIB untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis selama berada di lokasi tersebut. Ia juga mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api serta mengalami dugaan tindakan perendahan martabat berupa pemaksaan membuka hijab.
Abduh menilai dugaan ancaman yang dituduhkan kepada Ilma seharusnya diproses melalui jalur hukum resmi, bukan dengan tindakan di luar kewenangan aparat.
“Kasus ini seharusnya dilaporkan ke kepolisian dan diproses sesuai hukum, bukan diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar aturan,” tegas legislator Fraksi PKB itu.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan melarang ormas melakukan tindakan kekerasan maupun mengambil alih tugas aparat penegak hukum.
Menurut Abduh, penanganan kasus tersebut akan menjadi ujian bagi marwah penegakan hukum dan profesionalitas aparat kepolisian dalam menjaga prinsip due process of law (red).

Berita terkait